SURABAYA — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satrio, menyatakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan MAKI Jatim dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Kamis (3/7) di Hotel Harris, Jl Bangka Gubeng Surabaya.
Baca Juga: Aneh? MAKI Jatim Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo dan Kabiro Adpim Jatim
"Kami tegaskan, Ibu Gubernur tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan hibah legislatif maupun hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Heru
Heru juga meluruskan istilah yang kerap digunakan dalam pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa tidak dikenal istilah "hibah Gubernur".
"Yang ada adalah hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mekanismenya diatur dan diinput melalui SIPD, diverifikasi oleh Inspektorat (APIP), dan berakhir pada penandatanganan NPHD oleh Gubernur setelah seluruh proses selesai dan terverifikasi," lanjut pernyataan tersebut.
Heri menegaskan, setiap penerima hibah juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas serta Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sebagai bentuk akuntabilitas.
Terkait praktik ijon atau pungutan liar yang disebut-sebut terjadi dalam proses hibah, Heru menyebut hal tersebut tidak diketahui oleh Gubernur.
Heru juga menyebut sejumlah nama seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar. Menurutnya bukan penerima hibah, melainkan memiliki peran berbeda dalam proses penganggaran legislatif.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Terseret Kasus Dugaan Korupsi, MAKI Jatim: Kami Siap Kawal Ibunda Khofifah
Dalam hal pengawasan penyaluran hibah, Heru menyebut SKPD sebagai instrumen utama yang bertanggung jawab untuk memastikan dana hibah disalurkan tepat sasaran.
"Jika terjadi penyimpangan pasca bantuan diberikan, maka itu berada di luar pengetahuan dan tanggung jawab SKPD maupun Gubernur," tegas MAKI.
Menjawab tudingan Gubernur Khofifah mangkir dari pemanggilan KPK, Heru menyebutnya sebagai hoaks. Menurutnya, gubernur telah mengirimkan surat resmi penundaan pemeriksaan tertanggal 18 Juni 2025, karena sedang menghadiri wisuda anak keduanya di Peking University, China.
Sedangkan pemanggilan kedua, ketidakhadiran Gubernur disebabkan oleh agenda mendampingi Wakil Presiden RI dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Bondowoso.
Baca Juga: MAKI Jatim Desak KPK Buka Suara soal Penggeledahan Rumah LaNyalla
"Dalam berbagai kesempatan, Gubernur telah menyatakan kesiapan penuh untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh KPK sebagai saksi," tulis MAKI.
Heru juga mengingatkan publik untuk memahami posisi hukum Gubernur Khofifah dalam perkara ini. Ia menegaskan status saksi bukanlah bentuk keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan seseorang yang diminta memberi keterangan atas apa yang dilihat, didengar, atau dialami.
MAKI mengajak masyarakat untuk menjaga marwah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang tidak berdasar.
"Kami tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi secara adil, namun kami juga wajib meluruskan informasi yang dapat merusak integritas pemimpin daerah yang telah bekerja keras untuk Jawa Timur," tutup MAKI.
Editor : Redaksi