SURABAYA – Parkir liar kembali menjadi keluhan warga Surabaya. Kali ini, sejumlah truk besar kembali terlihat parkir sembarangan di sepanjang Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, meski telah terpasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut.
Puluhan truk ekspedisi dan truk boks diketahui memadati sisi jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga sekitar.
Baca Juga: Yuga Pratisabda Dorong Sistem Parkir Cashless untuk Tekan Kebocoran PAD
Menanggapi hal ini, pada Selasa (8/7) pagi, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP, serta aparat kelurahan dan kecamatan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Camat Pabean Cantikan, Muhammad Januar Rizal, menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar. “Ada empat truk yang kami tindak dengan penggembosan ban. Pemiliknya sudah kami cari, namun tidak ada yang datang, sehingga kami lakukan penggembosan,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai keberadaan truk-truk besar yang memakan badan jalan.
Ia menyebutkan bahwa upaya sosialisasi sebenarnya telah berulang kali dilakukan melalui RT/RW serta imbauan langsung kepada para sopir.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola pertokoan. Sebenarnya mereka telah menyediakan lahan parkir. Namun karena volume kendaraan yang sangat banyak, akhirnya meluber hingga ke luar area,” ujar Ilham.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pajak Parkir Toko Modern, Usulkan Perda Inisiatif
Ia juga menampik adanya aktivitas juru parkir liar di lokasi tersebut. “Saat patroli gabungan, kami langsung menindak para sopir dengan meminta kendaraan dipindahkan atau menggembosi ban jika tidak ada respons,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini merupakan operasi gabungan lintas sektor guna mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.
Langkah tegas dari petugas mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah satunya datang dari Irwan Djunaidi, Ketua RT 11/RW 10 Kelurahan Pengampon.
Baca Juga: CDEP Nilai Penertiban Jukir Liar Hanya Sensasi, Bukan Solusi
“Saya sangat mengapresiasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan. Truk-truk yang parkir sembarangan ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ujarnya.
Irwan juga menambahkan bahwa tindakan parkir liar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keberadaan truk-truk di sisi timur Jalan Semut Baru ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membuat warga resah. Selain mengganggu lalu lintas, keberadaan mereka merusak kenyamanan lingkungan. Kami berharap Dinas Perhubungan bisa lebih tegas dan konsisten dalam penertiban ke depan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi