SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp452 miliar. Rencana ini mencuat dalam agenda pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, pada Senin (21/7).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mengaku terkejut atas munculnya skema pembiayaan alternatif ini. Pasalnya, dalam pembahasan sebelumnya, rencana pinjaman tersebut tidak pernah diungkapkan.
Baca Juga: Imam Syafi’i Soroti Pinjaman Pemkot Surabaya: “Jangan Sampai Hanya Untungkan Developer!”
"Terus terang kami kaget. Dalam rapat-rapat sebelumnya tidak pernah muncul wacana pembiayaan alternatif, tapi tiba-tiba dalam rapat tadi langsung muncul dengan angka yang cukup besar," ujar Imam legislator asal Partai Nasdem.
Ia menambahkan, sebagai anggota Banggar, pihaknya mempertanyakan dasar dan urgensi munculnya pinjaman tersebut. "Jumlahnya menurut saya cukup besar, yaitu sekitar Rp452 miliar," imbuhnya.
Imam juga membeberkan rincian kewajiban pembayaran pinjaman tersebut. "Sampai akhir tahun ini (2025), Pemkot harus membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp33,4 miliar. Tahun 2026 sebesar Rp129,7 miliar, tahun 2027 sebesar Rp123,3 miliar, lalu di tahun 2028 meningkat menjadi Rp116,8 miliar, dan di tahun 2029 sekitar Rp110,3 miliar. Ini jumlah yang tidak sedikit," tegasnya.
Baca Juga: Surabaya Diminta Perluas Rumah Ilmu Arek Suroboyo untuk Atasi Anak Putus Sekolah
Karena itu, Imam menyebut DPRD meminta waktu untuk meninjau aspek legalitas dari skema pinjaman tersebut. "Kami di Dewan ingin tahu dasar hukumnya agar tidak salah langkah. Karena itu, kami minta waktu satu minggu untuk menunda pembahasan," katanya.
Imam mengungkapkan, dalam waktu tersebut, tim dari Badan Anggaran DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita ingin pastikan bahwa skema pembiayaan ini aman secara hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai lima proyek infrastruktur strategis, yakni:
Baca Juga: LPA Jatim Minta Pemkot Surabaya Dampingi Orang Tua Didik Anak
Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) senilai Rp42 miliar,Pelebaran Jalan Wiyung sebesar Rp130,2 miliar.
Penanganan banjir senilai Rp179,2 miliar,Proyek diversifikasi saluran Gunungsari sebesar Rp50,1 miliar, sertaPemasangan penerangan jalan umum (PJU) senilai lebih dari Rp50,2 miliar.
Editor : Redaksi