BONDOWOSO — Tegakkan Perda Bondowoso Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama manajemen RSUD dr. Koesnadi Bondowoso melakukan razia penertiban pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, Senin (14/7) malam.
Razia menjaring enam orang pengunjung sedang merokok di area KTR. Para pelanggar langsung diamankan untuk dimintai keterangan dan diberikan edukasi, sebelum akhirnya dipulangkan.
Baca Juga: Petugas Damkar Digigit Ular saat Evakuasi, Dilarikan ke RSUD dr. Koesnadi
Kepala Satpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, menegaskan razia merupakan respons atas pengaduan masyarakat dan tenaga medis yang terganggu oleh asap rokok di lingkungan fasilitas kesehatan.
“Kami mengingatkan bahwa dalam Perda disebutkan secara tegas, dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, termasuk rumah sakit. Jika pelanggaran terus dilakukan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta,” tegasnya.
Ia menjelaskan, razia juga untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat karena masih banyak warga yang belum mengetahui batasan-batasan wilayah KTR.
Baca Juga: Petugas Damkar Digigit Ular saat Evakuasi, Dilarikan ke RSUD dr. Koesnadi
Razia serupa juga akan dilakukan di lokasi lain seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, dan taman bermain anak.
Kepala Bagian Umum RSUD dr. Koesnadi Eko Budianto, menyampaikan bahwa rumah sakit tidak menyediakan tempat khusus merokok.
Baca Juga: Wujudkan Komitmen Rutan Perempuan Surabaya Gelar Razia Zero Halinar
RSUD dan Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan KTR, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Kami telah memasang spanduk larangan merokok di berbagai titik dan mengingatkan melalui pengeras suara. Rumah sakit adalah tempat yang harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan pasien,”pungkasya.
Editor : Redaksi