Pemkab Majalengka dan Satgas BKCHT Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang disita oleh Pemkab Majalengka
Rokok ilegal yang disita oleh Pemkab Majalengka

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) Majalengka berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sebanyak 10.365 bungkus setara dengan 198.680 batang dari 12 merek berbeda. 

"Peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan," ujar Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, baru-baru ini.

Baca Juga: Tim Gabungan Sita 500.000 Batang Rokok Tanpa Cukai

Menurut Eman dari hasil razia ini ditaksir kerugian negara lebih dari Rp 150 juta. Barang rokok ilegal tersebut diamankan oleh satgas BKCHT dari luar yang akan di edarkan di wilayah Majalengka.

Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Satgas BKCHT akan terus melakukan pengawasan dan berkomitmen kuat untuk terus memantau peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: 84 Karton Berisi Ribuan Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol PP dan Bea Cukai

"Kita akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur distribusi, termasuk pasar tradisional, toko kecil, dan wilayah perbatasan, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal," jelas Bupati.

Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil razia ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lakukan Operasi Petugas Temukan 860 Batang Rokok Ilegal

Bupati mengimbau kepada masyarakat apabila melihat peredaran rokok ilegal untuk melapor ke bea cukai melalui layanan hotline gratis di 1500 225 atau ke no telepon Satpol PP dan Damkar Majalengka di 082110699995.

Editor : Redaksi