MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, memberikan insentif pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bupati Eman Suherman menekankan pentingnya mengurangi beban pajak masyarakat agar termotivasi memenuhi kewajibannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Ajak Insan Media Sosialisasi dan Pencegahan
“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi . Nanti Bapenda fokus pada piutang dari masyarakat kurang mampu dan denda keterlambatan PBB-P2 kita bebaskan,” ujar Bupati, Rabu (10/9).
Bupati menambahkan, pembebasan denda ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara untuk industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan program pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak:
Baca Juga: Pemkab Majalengka Buka Sekolah Rakyat Jenjang SMP
Pertama: Tahun pajak 2020–2024, yang dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Kedua: Tahun pajak 2025, yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.
Baca Juga: Momentum HUT Kemerdekaan, Bupati Majalengka Beri Bantuan Modal Pedagang "Cimin"
" Program yang digulirkan Bapak Bupati ini diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan dukungan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," ujar Rachmat.
Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, Bapenda Majalengka membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Selain melalui petugas Desa masyarakat juga bisa langsung dapat membayar melalui QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.
Editor : Redaksi