SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna, guna menetapkan nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2026 dan nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal percepatan pembangunan di Kota Pahlawan, yang semula ditargetkan rampung pada 2030, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca Juga: Pinjaman Pemkot Surabaya Bertambah Jadi Rp3,61 T: Berikut Penjelasan Aning Rahmawati
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan percepatan ini menggunakan skema pembiayaan alternatif, bukan pinjaman daerah. Menurutnya, pembangunan yang seharusnya dilakukan bertahap hingga 2030 ditarik lebih awal ke 2026 agar lebih efisien.
“Ketika ada pembangunan senilai Rp100 miliar, kalau dibagi lima tahun, maka tiap tahun hanya Rp20 miliar. Tetapi pada 2027 nilainya bukan lagi Rp20 miliar, melainkan ditambah inflasi, kenaikan UMR, dan harga tanah. Maka jika dijumlahkan hingga 2030, biayanya lebih mahal,” jelas Eri pada Selasa (30/9).
Eri pun menambahkan, dengan skema percepatan tersebut (2026) dan pembayaran secara mencicil pada tahun 2027 sampai 2030, Pemkot bisa menghemat hingga Rp50 miliar. “Jangan dianggap tidak ada anggarannya. Anggaran itu sudah ada dalam RPJMD 2027–2030, hanya ditarik lebih awal,” tegasnya.
Baca Juga: Imam Syafi’i Soroti Pinjaman Pemkot Surabaya: “Jangan Sampai Hanya Untungkan Developer!”
Dengan begitu, ia menyebut langkah percepatan ini juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pembangunan infrastruktur yang selesai lebih cepat, nilai jual obyek pajak (NJOP), harga perumahan, serta pergerakan ekonomi masyarakat akan ikut naik.
“Jika pembangunan jalan selesai lebih awal, maka otomatis NJOP dan harga tanah naik. Perhitungan kami, pada 2028 terjadi lonjakan PAD sekitar Rp500 miliar. Jadi, kalau pembangunan dilakukan per tahun, biayanya lebih mahal dan PAD tidak melonjak signifikan,” paparnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berutang Rp452 Miliar, DPRD Curiga: Dasar Hukumnya Apa?
Tak hanya itu, Eri juga megatakan atas penurunan nilai proyek dari Rp2,9 triliun menjadi Rp1,5 triliun, bukan karena pemangkasan anggaran, melainkan mekanisme multi-years. “Kalau dikerjakan 2027, ya pembayarannya juga dimulai 2027. Jadi nilainya menyesuaikan tahun pelaksanaan,” ujarnya.
Untuk itu, dengan adanya kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan strategi pembiayaan alternatif tersebut, Pemkot optimistis pembangunan dapat berjalan lebih cepat, efisien, serta memberi dampak nyata pada peningkatan PAD dan kesejahteraan warga.
Editor : Redaksi