SURABAYA — Koalisi Warga Lawan Korupsi Jawa Timur (KAWAL JATIM) kembali menyuarakan sikap tegasnya terhadap dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Dalam konferensi pers yang digelar usai aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, mereka menyatakan tidak akan berhenti hanya pada aksi simbolik.
Aksi sebelumnya digelar menyusul ditemukannya sejumlah temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 83 desa penerima bantuan dengan total anggaran Rp33,4 miliar belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga batas waktu yang ditentukan. Tidak hanya itu, pada 12 desa lainnya ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp897 juta, di mana baru Rp292 juta yang dikembalikan ke kas daerah, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp605 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: LaNyalla Siap Perjuangkan Aspirasi Guru Madrasah se-Jawa Timur Jadi PPPK
“Kami sudah turun ke jalan untuk mengingatkan DPMD. Itu peringatan pertama. Jika hingga sekarang mereka tetap bungkam tanpa klarifikasi resmi, maka peringatan kedua akan kami sampaikan langsung di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan bila perlu KPK dan Kejagung,” ujar Koordinator Aksi, Marxco, dalam konferensi pers tersebut.
Menurut KAWAL JATIM, permasalahan ini tidak bisa dianggap sebagai sekadar kelalaian administratif. Mereka menilai temuan LHP BPK RI tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP mengenai turut serta atau pembiaran.
Tuntutan KAWAL JATIM
Dalam pernyataannya, KAWAL JATIM menyampaikan beberapa poin tuntutan utama:
Meminta DPMD segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait penyelesaian LPJ yang belum tuntas.
Mendesak BPK RI menyerahkan seluruh data temuan kepada Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian agar diproses secara pidana.
Baca Juga: BUMD Jatim Dinilai Tak Lincah, POSNU : Kurangnya Manajerial yang Terstruktur
Menuntut Kejati Jatim untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan korupsi dana bantuan keuangan desa.
Meminta transparansi daftar nama desa dan pejabat terkait yang berpotensi terlibat.
Menolak segala bentuk penyelesaian administratif tanpa proses hukum yang jelas.
“Uang rakyat tidak boleh dinegosiasikan. Jika dilarikan atau disalahgunakan, harus dikembalikan dan pelakunya diproses hukum. Kalau DPMD tidak mau bicara baik-baik, maka kami akan bicara langsung dengan penegak hukum,” tegas Marxco.
Baca Juga: MAKI Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo
Ancaman Aksi Lebih Besar
KAWAL JATIM memastikan bahwa mereka siap mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak direspons. Mereka bahkan menyatakan telah menjadwalkan aksi lanjutan ke Kantor Kejati Jatim, sekaligus membuka ruang untuk melibatkan jaringan masyarakat sipil yang lebih luas.
“Ini bukan hanya soal desa. Ini tentang menyelamatkan uang rakyat dari perilaku koruptif. Kami akan lawan terus sampai tuntas,” pungkasnya.
Editor : Redaksi