PEMALANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang turut serta dalam kegiatan penandatanganan komitmen bersama petugas pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara nasional sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Penandatanganan komitmen tingkat nasional diawali oleh para Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, yang kemudian diikuti oleh seluruh jajaran di satuan kerja pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas IIB Pemalang.
Baca Juga: Senator Jatim: Pengguna Narkoba Butuh Dukungan, Bukan Hanya Hukuman
Dalam kegiatan di Rutan Pemalang, penandatanganan dilakukan oleh pejabat struktural, yaitu Galuh Anggoro Widodo, Ibnu Masura, dan Akbar Priambodo, sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan penyelundupan barang terlarang di lingkungan rutan.
Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen oleh Kepala Rutan Pemalang, yang menegaskan tekad seluruh jajaran untuk menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta menjadikan pemasyarakatan sebagai institusi yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjadikan Rutan Pemalang sebagai satuan kerja yang bersih dari narkoba dan barang terlarang. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” tegas Kepala Rutan Pemalang Nur Febriyanto, pada Selasa (21/10).
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap DPO Narkoba, Amankan Total 15,299 Gram Sabu
Melalui momentum ini, Rutan Pemalang berkomitmen untuk memperkuat sinergi antarpetugas serta menerapkan langkah-langkah nyata dalam mewujudkan moto Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.
Editor : Redaksi