Lindungi Driver dari Aplikator Nakal, Senator Lia Dukung Perpres Tarif Ojol

Lia Istifhama
Lia Istifhama

JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan ojek online (ojol) mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai penting untuk menjamin keadilan tarif dan perlindungan bagi para pengemudi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Perpres tersebut akan mengatur tarif, kesejahteraan, serta perlindungan terhadap pengemudi ojol.

Baca Juga: Hari Dokter Nasional 2025, Lia Istifhama Apresiasi Peran Dokter

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujarnya baru-baru ini.

Lia Istifhama menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Ia menilai, Perpres ojol menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pengemudi dari kebijakan sepihak perusahaan aplikator.

“Banyak yang mengadu ke saya. Mereka merasa aplikator terlalu dominan menentukan tarif dan kebijakan, sementara driver sebagai mitra tidak punya posisi tawar,” kata Lia, Minggu (26/10)

Menurutnya, banyak aplikator tidak mematuhi ketentuan tarif pemerintah. Untuk transportasi roda empat misalnya, tarif seharusnya Rp3.800 per kilometer, namun masih ada yang menerapkan di bawah ketentuan. Bahkan untuk layanan pengiriman barang, tarif sering di bawah Rp50 ribu, meski sudah memperhitungkan bahan bakar, waktu, dan tenaga.

Lia juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar bertindak tegas terhadap aplikator yang merugikan driver.

“Kalau aplikator seenaknya merugikan driver, Komdigi jangan ragu memberi sanksi bahkan memblokir sementara. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Baca Juga: Lia Dorong Pembentukan Sub SPPG Daerah

Ia menegaskan, isu tarif ojol bukan hanya soal angka rupiah, tetapi juga keadilan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja digital.

Status “mitra”, kata Lia, sering dijadikan alasan oleh aplikator untuk menghindari tanggung jawab terhadap para pengemudi.

“Disebut mitra, tapi perlakuannya seperti pekerja tanpa perlindungan. Itu jelas tidak adil,” tandasnya.

Ia menilai, regulasi nasional yang kuat sangat dibutuhkan agar aplikator tidak bisa bertindak semena-mena.

Baca Juga: Putri KH Maskur Hasyim, Lia Istifhama, Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2025

“Kalau pemerintah pusat berani memberi sanksi atau pembatasan, saya yakin keadilan bisa tercapai,” ujar Putri ulama KH. Maskur Hasyim tersebut.

Sejumlah daerah sebenarnya sudah membuat kebijakan serupa. Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi. Aturan itu juga membatasi promo berlebihan yang berpotensi menekan pendapatan driver.

Kebijakan sejenis juga diterapkan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.Namun, efektivitas kebijakan daerah masih terbatas.

“Provinsi tidak punya hak untuk memblokir aplikator nakal, sementara Kominfo belum memiliki sanksi tegas,” ujar Richo, perwakilan komunitas ojol.

Editor : Redaksi