MAJALENGKA – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan warga. Pembangunan green house senilai lebih dari Rp33 juta yang bersumber dari Dana Desa tahap II tahun 2025 itu dipertanyakan karena diduga berdiri di atas lahan milik pribadi Kepala Desa (kuwu) Karangasem, Warjai.
Program Ketapang sendiri mencakup kegiatan ternak domba, budidaya buah melon, serta pembangunan green house. Namun sejumlah warga menilai pelaksanaannya kurang transparan dan berpotensi menimbulkan persoalan aset di kemudian hari.
Baca Juga: Sertijab Camat Sindangwangi, Fazri Pria Perdana Serahkan Jabatan kepada Veni Victorudien
“Harusnya bangunan program Ketapang berdiri di atas tanah milik desa, bukan di lahan pribadi kuwu. Kalau nanti Pak Warjai tidak lagi menjabat, bagaimana nasib bangunan yang berdiri di tanah miliknya itu?” ujar salah seorang warga Karangasem.
Baca Juga: Modus COD Terbongkar, Ribuan Botol Miras Disita Polisi di Leuwimunding
Warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian anggaran program Ketapang sebelumnya, baik untuk ternak domba maupun budidaya melon. Mereka memperkirakan pembangunan kandang yang dipagari tembok sudah menelan dana besar dari tahap I.
“Menurut kami, pelaksanaan program Ketapang perlu dikaji ulang agar sesuai ketentuan, terutama soal lokasi lahan yang digunakan,” tambah warga tersebut.
Baca Juga: Kodim 0617/Majalengka bersama warga membuka akses jalan Garawastu-Pasirayu
Sementara itu, Kepala Desa Karangasem, Warjai, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/11). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons permintaan klarifikasi dari wartawan.
Editor : Redaksi