Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, POSNU Surabaya Minta Bawaslu Bertindak 

Muhammad Nauval Farros
Muhammad Nauval Farros

Surabaya,Tikta.id - Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Surabaya menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu atau money politik saat menjelang pemungutan suara.

Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC Posnu Surabaya, Muhammad Nauval Farros mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu atau money politik itu terjadi di Kecamatan Kenjeran dan Bulak.

Baca Juga: Perkuat Organisasi Satukan Persepsi, POSNU se Jatim Gelar Konsolidasi

Terhadap hal itu, POSNU Surabaya mendesak Bawaslu Kota Surabaya menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu atau money politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1) 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 280 ayat (1) berbunyi, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," kata Farros melalui keterangannya, Jumat (16/2).

Farros menjabarkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 politik uang bertujuan supaya peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih dengan cara tertentu. Sehingga surat suaranya tidak sah. 

Dan juga politik uang tersebut bertujuan untuk peserta kampanye supaya memilih pasangan atau calon tertentu, memilih peserta partai politik tertentu, atau memilih calong anggota DPD tertentu.

Dalam hal ini, Pasangan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon tersebut. 

Baca Juga: Perkuat Organisasi Satukan Persepsi, POSNU se Jatim Gelar Konsolidasi

Juga (KPU) dapat melakukan tindakan yang sama yakni juga dengan pembatalan calon tersebut. Pelanggaran yang dimaksud di sini adalah apabila terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Farros memaparkan, dalam pasal 286 Ayat (1), "Pasangan calon, calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, pelaksanaan kampanye dam tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih".  

Sementara urai Farros, untuk para pelanggar dalam perkara tersebut bakal dijerat sanksi pidana, sesuai pasal 523 ayat (3) menjelaskan "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”

"Apapun bentuknya tidak ada keindahan dalam pelanggaran pemilu khususnya money politik sebab akan berdampak buruk bagi pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia," lanjut Farros.

Baca Juga: DPC POSNU Sumenep Belum Dapat Sertifikat Pemantau, Padahal Daftar Oktober 2024

Selain itu, beber Farros dampak dari money politik menyebabkan persaingan antar kandidat calon atau peserta partai politik akan menjadi lebih timpang. 

Maka dari itu, POSNU Surabaya berkomitmen mengawal pelanggaran tersebut hingga benar-benar ditindak lanjuti oleh Bawaslu Surabaya.

"Kami komitmen akan mengawalnya," tandas Farros

Editor : Redaksi