Meski Disegel, PT SJL Masih Beroperasi, DPRD Surabaya Ancam Sanksi Berat

Reporter : Aldi Fakhrudin
Yona Bagus Widyatmoko sidak PT SJL

SURABAYA – Dampak bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Suka Jadi Logam (SJL) terus mengganggu kenyamanan warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.

“Jika terbukti asap yang mengganggu warga dikeluarkan dari aktivitas produksi peleburan emas PT SJL, maka kegiatan tersebut harus dihentikan. Sebab, perusahaan ini telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Cak Yebe, sapaan akrabnya, saat melakukan sidak di lokasi, Senin (15/9).

Baca juga: Usulan Tak Kunjung Disetujui, DPRD Surabaya Biayai Plengsengan Punden

Ia pun menambahkan, keterlibatan pihak Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat sangat diperlukan untuk mengambil sampel kesehatan warga terdampak. Hasil pemeriksaan medis itu, menurutnya, bisa menjadi alat bukti sahih untuk menindak perusahaan.

“Jika Puskesmas menemukan warga mengalami batuk atau gangguan kesehatan lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup sebagai alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” ujarnya.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut menjelaskan, undang-undang telah mengatur bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia. Apabila pencemaran melampaui baku mutu yang ditetapkan, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi.

Baca juga: Program Kampung Pancasila Dinilai Minim Kajian, DPRD Surabaya Angkat Bicara

“Selain itu, PT SJL juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023, serta Perwali Surabaya No. 99 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang PPLH,” jelasnya.

Sanksi administratif yang dimaksud bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana, pemilik perusahaan dapat dijerat pasal hukum.

“Jika ada unsur pidana, pemiliknya bisa dikenakan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun bagi siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” ungkap Cak Yebe.

Baca juga: Dugaan Pungli di Kelurahan Kebraon, Cak Yebe: Harus Ada Hukuman Jelas Agar Jadi Efek Jera

Dengan begitu, pihaknya mengatakan hasil sidak terakhir mendapati aktivitas produksi masih berjalan meski Satpol PP telah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025, Cak Yebe menegaskan, DPRD akan terus mengawal kasus ini agar hak warga atas lingkungan bersih dan sehat tetap terjamin.

“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Pemkot harus segera mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan masyarakat. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru