Pansus Mulai Godok Bentuk Badan Hukum PADAM Surya Sembada 

Pansus saat membahas Badan Hukum PADAM Surya Sembada
Pansus saat membahas Badan Hukum PADAM Surya Sembada

Surabaya, Tikta.id - Komisi B DPRD Surabaya mulai menggodok bentuk badan hukum PDAM Surya Sembada, melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mengatakan, proses Reperda ini diharapkan lebih cepat sebelum pergantian periode baru DPRD Kota Surabaya atau maksimal dua bulan selesai.

Baca Juga: Buntut Kasus Kecelakaan di Jalan Kedungdoro, DPRD Surabaya Gelar Hearing dengan Berbagai Pihak

"Pansus perubahan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda mana yang digunakan tentu ada pilihan yang terbaik," kata Luthfiyah, Minggu (28/4)

Sementara Dirut PDAM Surya Sembada Arief Whisnu Cahyono mengatakan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 menyatakan, bentuk perusahaan daerah itu ada 2. 

Baca Juga: Komisi A: Perlu Pengembangan SDM Berkualitas di Sekretariatan DPRD dan Pemkot Surabaya

Yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah. Kemudian diturunkan di PP 54 tahun 2017.

"Maka diberikan waktu 3 tahun untuk segera menyesuaikan. Karenanya kita juga harus segera melakukan penyesuaian bentuk badan hukumnya," jelasnya.

Baca Juga: Reses di Tegalsari, Buleks Disambati Sulitnya Urus Adminduk hingga Banjir di Pandegiling

Menurut Arief Whisnu Cahyono kalau bentuk badan hukumnya Perumda lebih mudah. Kepemilikan saham 100 persen oleh pemerintah kota. Kalau Perseroda dimungkinkan ada pihak lain yang bisa memiliki saham. 

"Jadi secara filosofi nantinya tidak berubah jadi hanya perubahan nama saja," jelasnya

Editor : Redaksi