Buntut Film Pendek Guru Tugas, Polda Jatim Tahan Tiga Orang Tersangka 

SURABAYA,Tikta.id - Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum'at (10/5).

Baca Juga: KRYD Kapolda Jatim Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran Aman Kondusif

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

Baca Juga: Operasi Ketupat Semeru, Polda Jatim Jaga Kekhusukan Ibadah Umat dan Stabilitas Kamtibmas

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera. 

Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali Tak Ada Korban Jiwa pasca Ledakan di Masjid Jember

"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Redaksi

Pendidikan   

Menuju Keadilan Restoratif Hijau

Buku Green Victimology (Paradigma Baru Perlindungan Korban Lingkungan) hadir sebagai antitesis terhadap hukum pidana konvensional yang selama ini…