SURABAYA,Tikta.id - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dari Fraksi Demokrat Hartoyo menggelar Sarasehan tentang perpajakan dan retribusi, selama dua hari, Jum'at (10/5) hingga Sabtu (11/05), di hotel Harris Surabaya.
Dalam sambutannya, Hartoyo memaparkan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga: Wujudkan Pilkada Damai, Polda Jatim Gelar Sarasehan bersama Media se Madura Raya
“Pengertian pajak adalah pungutan wajib, umumnya berupa uang yang harus dibayar oleh masyarakat sebagai sumbangan/pemberian kepada pemerintah negara dan erat kaitannya dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan, dan hal lainnya,” terangnya.
Sedangkan Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau memberikan izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh pemerintah daerah demi kepentingan pribadi atau badan.
Hartoyo menjelaskan maksud dan tujuan serta manfaatnya, dalam literasi keuangan, pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap individu atau lembaga/ badan tertentu yang ada di suatu negara.
"Nantinya pajak ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan belanja negara yang juga akan berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Hartoyo juga menyampaikan terkait tugas dan fungsi Komisi E DPRD Jatim meliputi bidang ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pemuda dan olahraga, agama, sosial, kebudayaan, dan kesehatan.
Baca Juga: Sinergi dengan Media Wujudkan Pilkada Damai, Bidhumas Polda Jatim Gelar Sarasehan
Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Dewan memiliki 3 tugas, yakni membuat Perda (Peraturan Daerah) yang tujuannya untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat.
“Yang kedua adalah membuat anggaran. Anggaran ini harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sangat vital harus saya perjuangkan. Selanjutnya ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan eksekutif. Eksekutif itu adalah pemerintah yang membuat kebijakan,” ungkapnya
Hartoyo menyebut Anggaran APBD diperoleh dari masyarakat semua seperti retribusi dan pajak.
Baca Juga: Peringati HKGB dan HUT Polwan Polda Jatim Gelar Sarasehan
“Jadi intinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Hartoyo berharap, upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan pajak dan retribusi daerah diperlukan sosialisasi secara kontinyu.
"Baik kepada perangkat pelaksana pemaksa maupun kepada wajib pajak daerah." pungkasnya.
Editor : Redaksi