TIKTA.id, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya menyampaikan keprihatinannya terkait implementasi sertifikasi halal yang dinilai masih belum optimal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Kadin Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Naiknya Tarif PPN 12 Persen
Namun, hingga saat ini, sosialisasi mengenai kewajiban ini masih dirasa belum maksimal di kalangan pelaku usaha.
Ketua Kadin Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti menegaskan bahwa sebagai organisasi yang menaungi dunia usaha, Kadin Surabaya berkomitmen untuk mengadvokasi dan membantu pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikasi halal.
"Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar," ujarnya, Selasa (11/6)
Lebih lanjut, Mas Andi, sapaan akrab Ali Affandi, menyorot sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal belum dilakukan secara maksimal.
“Banyak pelaku usaha yang masih kurang memahami proses, persyaratan, dan manfaat dari sertifikasi halal. Untuk itu, Kadin Surabaya siap memberikan dukungan penuh melalui program advokasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, hingga bantuan administrasi untuk memudahkan proses sertifikasi halal,” ungkapnya.
Di samping kurangnya sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, rendahnya implementasi sertifikasi halal juga diakibatkan pelaku usaha yang tidak menyadari banyak keuntungan lain dari produk yang sudah tersertifikasi halal.
Baca Juga: LaNyalla Ajak KADIN Jatim Satukan Irama dengan Kabinet Merah Putih
"Sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Produk bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim," tambah Mas Andi.
Tidak hanya berjalan sendiri, Kadin Surabaya akan menggandeng pihak-pihak terkait agar sertifikasi halal bisa dilakukan secara lebih intensif, ekstensif, dan komprehensif.
“Kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan instansi pemerintah terkait untuk memastikan proses sertifikasi berjalan efisien dan transparan,” tegas Ali Affandi.
Kadin Surabaya juga memberikan perhatian khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan fasilitas dan pendampingan khusus agar UMKM dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih mudah.
Baca Juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs” Pameran Seni Terbesar se Asia
Implementasinya, Kadin Surabaya telah membentuk posko yang membantu UMKM untuk mengurus sertifikasi halal. Mulai dari awal menyusun persyaratan administrasi hingga verifikasi oleh LPH. Ke depan, jika animo semakin bagus, UMKM Halal Center perlu segera dibentuk disebagai wujud keseriusan pencanangan implementasi sertifikasi halal untuk UMKM.
Sosialisasi, lanjutnya, harus terus dilakukan, bisa dengan mengadakan penyuluhan atau workshop. Jika perlu diadakan semacam studi banding atau factory visit ke perusahaan yang sudah tersertifikasi halal, agar UMKM bisa lebih mengerti tentang penilaian dalam proses sertifikasi.
"Dengan langkah-langkah ini, Kadin Surabaya berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat implementasi sertifikasi halal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Surabaya," pungkas Ali Affandi.
Editor : Redaksi