Tikta.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, sidak parkir liar Walikota Eri Cahyadi di Kebun Binatang Surabaya dianggap sangat tepat.
Hal itu menurut Ketua DPD Partai Golkar Surabaya tersebut, merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi eksekutif.
Baca Juga: Jadi Pintu Gerbang IKN, Fathoni: Minta Erji Lanjutkan Pembangunan Kota Pahlawan
"Tindakan Walikota sudah tepat, karena sebagai kepala eksekutif pemerintahan yang paling tinggi," kata Fathoni kepada wartawan, Rabu (17/7)
"Walikota memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan terpenuhinya keharusan dengan kenyataan di lapangan," tambah Fathoni.
Maka dari itu, dia menekankan sidak parkir liar Walikota Eri dijadikan stimulus bagi petugas dinas dinas perhubungan atau Dishub melakukan melakukan pembaruan secara komprehensif.
"Walikota dengan segala rincian kegiatannya itu (sidak) kemudian menemukan praktik seperti ini, harus dijadikan semacam instrumen atau stimulus bagi petugas dishub untuk melakukan pembaruan secara komprehensif," tutur Fathoni.
Fathoni meyakini sidak parkir liar Walikota Eri di KBS bukan suatu pencitraan menjelang Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Fathoni: AKD DPRD Surabaya Disahkan Usai Ditetapkan Pimpinan Definitif
Kendati dia mengakui banyak pihak yang menganggap sidak parkir liar yang dilakukan Walikota Eri merupakan bentuk pencitraan menjelang Pilkada Serentak 2024
"Tidak, bukan pencitraan. Tapi sah saja masyarakat menilai sebagai pencitraan menjelang Pilkada Serentak 2024," kata Fathoni, Rabu (17/7).
Namun, Fathoni menegaskan, sidak parkir liar Eri Cahyadi di KBS dianggap sangat tepat, sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan tertinggi eksekutif.
"Tindakan Walikota sudah tepat, karena sebagai kepala eksekutif pemerintahan yang paling tinggi Walikota memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan terpenuhinya keharusan dengan kenyataan di lapangan," beber Fathoni.
Baca Juga: Pilwali Surabaya 2024, Golkar Komiteman Menangkan Pasangan Erji
Wali Kota Eri menegaskan, petugas Dishub harus bertindak tegas jika menemukan adanya titik parkir di luar dari 1.388 titik parkir resmi.
Karena hal tersebut akan merugikan warga Surabaya. Apalagi parkir liar biasanya akan menarik tarif lebih dibandingkan tarif aslinya.
“Titik parkir harus ada karcisnya, kedua tidak ditarik dari harga yang tertera di karcis. Kalau ada titik parkir di luar itu berarti harus dilakukan pengawasan, misalnya sudah ada tanda S dicoret tapi tetap parkir berarti itu parkir liar dan harus ditindak tegas oleh petugas Dishub,” paparnya.
Editor : Redaksi