SURABAYA,Tikta.id - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Baktiono turut buka suara terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh pemkot melalui Satpol PP.
Baktiono menjelaskan, penertiban APK tidak serta merta dilakukan oleh Satpol PP. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dan kesepakatan bersama antara partai politik peserta pemilu, KPU, Bawaslu dan jajaran samping.
"Jadi sebelum adanya penerbitan, jauh-jauh hari sebelum masa kampanye didahului dengan pertemuan dan kesepakatan bersama antara partai politik peserta pemilu bersama KPU bersama Bawaslu bahkan juga ada jajaran samping," beber Baktiono saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Baktiono menjelaskan, pertemuan tersebut membahas terkait kelayakan pemasangan APK partai politik maupun caleg. Agar nantinya tidak mengganggu estetika kota.
"Jadi dimana tempat yang baik di pasang dan di mana tempat yang tidak boleh dipasang APK," ungkap Baktiono.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu membeberkan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pemasangan APK secara umum.
Misalnya peserta pemilu 2024 tidak memperbolehkan atau melarang APK di paku di pohan, agar tidak mengganggu penghijauan.
"Kalau hanya diikat dengan tali rafia masih ada toleransi," tegas Baktiono.
Sehingga ia menyayangkan, bila ada pihak yang menggangap penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP itu berlebihan atau arogan.
"Jadi (penertiban) itu bukan serta merta. kalau dianggap arogan tidak ya. Karena sudah tahu titik-titik di mana yang boleh atau tidak sebagai partai politik peserta atau kontestan pemilu 2024." tandas Baktiono.
Baca Juga: Rumah Sakit Enggan Bekerjasama dengan BPJS Pansus RPJPD Surabaya Ungkap Sanksinya
Editor : Redaksi