SURABAYA,Tikta.id - Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait pencabutan meteran PLN di RT14/RW4 Banyu Urip, pada Rabu (13/12). Pencabutan meteran PLN itu ditengarai Pos RT14 ngebantol untuk penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan setempat.
Baca Juga: PLN Permudah Akses Energi Hijau Lewat Sertifikat REC
Selain meteran di Pos RT14 Banyu Urip dicabut, PLN juga mengenakan denda Rp 9 juta.
Muhammad Nur Hidayatullah, Perwakilan Manajemen PLN UP3 Surabaya Selatan menjelaskan, untuk denda yang dikenakan kepada RT14, itu sepenuhnya akan dilimpahkan ke dinas perhubungan (Dishub) Surabaya.
"Denda nya dilimpahkan ke Dishub," tegas Hidayatullah usai RDP.
Namun, beber Hidayatullah warga harus mengirim surat dan pelimpahan denda serta rekening listrik terkait PJU di Balai pos RW14/RW4 Banyurip.
"Surat itu ditujukanke dishub dan tembusan nya ke PLN," jelas dia.
Setelah pihaknya menerima surat itu. Ia memastikan meteran PLN yang dicabut akan dipasang kembali.
"Otomatis dengan adanya surat itu, denda dan segala macamnya menjadi tanggung jawab dishub." tandasnya.
Baca Juga: Dedicated Source, Inovasi PLN untuk Dorong Pembangunan Pembangkit Energi Hijau
Editor : Redaksi