SURABAYA – Tim Urai Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pengendara sepeda motor yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Wonokromo Surabaya, pada Sabtu (14/09/2024) pagi.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi menjelaskan, kejadian bermula saat petugas melihat dua pengendara sepeda motor tanpa helm melaju dengan kecepatan tinggi dan berkendara secara zig-zag.
Baca Juga: Rutan Pemalang Jalin Sinergi Dengan BNN Batang Guna Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba
"Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Pengendara sempat berontak dan enggan berhenti hingga akhirnya terjebak di lampu lalu lintas di Jalan Margorejo Surabaya," ungkap AKP Haryoko, kepada media.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus
Saat dilakukan penggeledahan ungkap AKP Haryoko, petugas menemukan 17 butir pil Y yang diduga narkoba.
Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi S 6169 KB, satu tas selempang, satu ponsel, dan dompet berisi uang tunai Rp 200.000 turut diamankan.
Baca Juga: Terduga Pengedar Ganja Diciduk Polisi
"Kedua pengendara tersebut langsung dibawa ke pos polisi terdekat dan kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Redaksi