Kolom Kotak Kosong Belum Ada Kejelasan, Relawan Demokrasi Surabaya Gelar Demo di DPRD Kota Surabaya

Arif Fathoni saat menerima Relawan Demokrasi Surabaya
Arif Fathoni saat menerima Relawan Demokrasi Surabaya

SURABAYA - Usai demonstrasi di depan kantor KPU Surabaya, aktivis Pro Demokrasi (Prodem) dan masyarakat Surabaya yang tergabung dalam Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Surabaya, pada Rabu (16/10).

Koordinator aksi Roby menyatakan, demontrasi karena belum ada hak jawab dari KPU kota Surabaya terkait kolom kotak kosong sebagai kontestasi di Pilwali Surabaya melawan petahana Eri Cahyadi dan Armuji. 

Baca Juga: Soal Konsep Debat Pilwali yang Berbeda, KPU Surabaya Buka Suara

"Hal ini dinyatakan pada Surat Keputusan KPU RI No.1229 tahun 2024." kata Roby

Menurutnya, kolom kotak kosong merupakan fakta politik, sebab juga dimasukkan di dalam surat suara. 

Pun ada sandaran hukum yang menjadi subyek hukum, sehingga dianggap menjadi persoalan karena belum terpenuhi.

"Dalam undang-undang pilkada peserta itu harus diusung partai politik atau gabungan partai politik kalau tidak ada iyaudah bubar aja," jelasnya.

Baca Juga: KPU Surabaya Gelar Kirab Maskot Pilkada, Pjs Restu: Peserta Pemilih Lebih Banyak dari Tahun Lalu

Maka dari itu, ia berharap permasalahan seperti ini bisa di selesaikan oleh para pemangku kebijakan di DPRD Surabaya yang notabenenya dari partai politik.

"Saya berharap ada dari DPRD Surabaya, karena ini temen-temen DPRD Surabaya 18 partai membuat demokrasi di Surabaya tidak berkembang maka saya minta pertanggungjawabannya," pungkasnya.

Arif Fathoni calon wakil ketua DPRD Surabaya mengatakan, aspirasi dari RDS akan dibahas setelah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD)

Baca Juga: Seninam Surabaya Gugat Aturan Kemenangan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024 ke MK

Menurutnya, persoalan ini akan dibahas di Komisi A untuk di hearingkan bersama para stakeholder.

"Tadi ada beberapa hal yang kami sampaikan, ada yang memang itu amanat undang-undang tentu undang-undang itu kewenangannya DPR RI sama KPU, kita tidak punya akses sejauh itu," tuturnya.

"Biar itu nanti dijadikan bahan hearing komisi A, nah kami itu baru akan membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD) besok, mudah-mudahan minggu depan komisi A sudah bisa menghearingkan persoalan ini mengundang teman-temannya beserta KPU dan Bawaslu," imbuhnya.

Editor : Redaksi