SURABAYA - Pansus tentang Rumah Potong Hewan (PD RPH) di Komisi B DPRD Surabaya diindikasikan digelar secara tertutup, serta draft rancangan yang dikirim Pemkot keliru atau salah.
Pembahasan Pansus tentang Rumah Potong Hewan digelar di Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (25/11).
Baca Juga: DPRD Bentuk Raperda Ekonomi Kreatif, Ini Kata Legislator Partai Gerindra
Anggota Pansus Baktiono saat dikonfirmasi membantah bila rapat Pansus tentang Rumah Potong Hewan itu digelar secara tertutup. Namun, Baktiono mengakui draft rancangan pembahasan Pansus tentang Rumah Potong Hewan keliru atau salah.
"Oh enggak, enggak tertutup, wong enggak tertutup. Tidak ada (tertutup)," sergah Baktiono.
Baktiono menyebut, Draft rancangan dikirim atau disediakan oleh pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya. Sehingga perlu diperbaiki.
Baca Juga: Soal Kasus Keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya, AMI Minta DPRD Kawal Tuntas
"Makanya kita perlu melakukan brainstorming terlebih dahulu," tegas Baktiono.
Baktiono menambahkan, saat ini pihaknya hanya memanggil bagian hukum dan kerjasama Pemkot, belum memanggil direktur Rumah Potong Hewan.
Baca Juga: Audensi dengan Fraksi Gerindra, IKA PMII Perjuangan Sorot Fasilitas Umum dan Command Center 112
"Jadi ini baru untuk penjajahan terlebih dahulu, kira-kira nanti apa saja yang harus kita bahas, kita masukkan dalam pasal dan ayat agar Rumah Potong Hewan nanti jadi benar-benar bisa lebih maju" tutur Baktiono.
Sementara, ketua Pansus Mochamad Machmud juga bagian hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangannya.
Editor : Redaksi