Pansus Rumah Potong Hewan DPRD Surabaya Bantah Rapat Digelar Secara Tertutup

Baktiono
Baktiono

SURABAYA - Pansus tentang Rumah Potong Hewan (PD RPH) di Komisi B DPRD Surabaya diindikasikan digelar secara tertutup, serta draft rancangan yang dikirim Pemkot keliru atau salah.

Pembahasan Pansus tentang Rumah Potong Hewan digelar di Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (25/11).

Baca Juga: Raperda RPPLH Terlalu Sederhana, Imam Syafi'i, akan Hadirkan Pakar dan Praktisi Lingkungan

Anggota Pansus Baktiono saat dikonfirmasi membantah bila rapat Pansus tentang Rumah Potong Hewan itu digelar secara tertutup. Namun, Baktiono mengakui draft rancangan pembahasan Pansus tentang Rumah Potong Hewan keliru atau salah.

"Oh enggak, enggak tertutup, wong enggak tertutup. Tidak ada (tertutup)," sergah Baktiono. 

Baktiono menyebut, Draft rancangan dikirim atau disediakan oleh pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya. Sehingga perlu diperbaiki.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Sorot Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

"Makanya kita perlu melakukan brainstorming terlebih dahulu," tegas Baktiono.

Baktiono menambahkan, saat ini pihaknya hanya memanggil bagian hukum dan kerjasama Pemkot, belum memanggil direktur Rumah Potong Hewan.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Sorot Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

"Jadi ini baru untuk penjajahan terlebih dahulu, kira-kira nanti apa saja yang harus kita bahas, kita masukkan dalam pasal dan ayat agar Rumah Potong Hewan nanti jadi benar-benar bisa lebih maju" tutur Baktiono.

Sementara, ketua Pansus Mochamad Machmud juga bagian hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangannya.

Editor : Redaksi