SURABAYA - Anggota komisi B DPRD Surabaya, Baktiono menyoroti rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.
Baktiono menekankan, sebelum menaikkan PPN tersebut, pemerintah pusat melakukan kajian atau survei lebih mendalam ke masyarakat juga perusahan
Baca Juga: Maraknya Diskotik Tidak Mempunyai Izin Beroperasi, AMI Geruduk Gedung DPRD Surabaya
"Jadi harusnya lebih memaksimalkan dan menutup kebocoran-kebocoran dengan sistem perpajakan yang baru," katanya saat dikonfirmasi tikta.id, Senin (2/11).
Baktiono memaparkan, pemerintah saat ini, masih menerapkan sistem self resesment, menghitung pajak sendiri.
Hal itu, lanjut legislator PDI Perjuangan tersebut, patut dicurigai karena ini adalah sistem polusi.
Baca Juga: Pansus Rumah Potong Hewan DPRD Surabaya Bantah Rapat Digelar Secara Tertutup
"Sistem tersebut bagaimana bisa menghitung pajak sendiri oleh perusahaan atau mereka yang terkena pajak, itu harus diperbarui dengan sistem baru," ujarnya
Maka dari itu, Baktiono menyarankan, harus dirubah dengan online atau sistem IT agar lebih transparan dan efisien.
"Oleh karena itu tidak perlu menaikkan pajak, tapi sistemnya diubah, pengawasannya juga harus tepat hingga bisa dinikmati oleh masyarakat luas dengan tarif yang sama seperti sebelumnya," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Kecelakaan di Jalan Kedungdoro, DPRD Surabaya Gelar Hearing dengan Berbagai Pihak
Baktiono juga menyampaikan, bila tarif PPN 12% dipaksakan, dampaknya akan menurunkan pendapatan pajak itu sendiri. Meskipun secara matematika dianggap akan menaikkan pendapatan.
"Bagaimana nanti partisipasi masyarakat untuk membayar pajak tersebut. Kalau partisipasi menurun, bahkan penjualan menurun, itu juga akan terdampak di perokonomian di tahun 2025. Dampaknya tentu masyarakat juga akan menaikkan harga-harga itu. Dan saat ini untuk proses produksi itu juga tidak sebagus yang diharapkan," ucap dia.
Editor : Redaksi