Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar

Konfrensi pelanggaran impor
Konfrensi pelanggaran impor

SURABAYA – Bea Cukai, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pelanggaran impor barang senilai Rp9,8 miliar. 

Barang ilegal yang ditemukan terdiri atas keramik lantai senilai Rp 5 miliar dan produk Tupperware berupa cangkir senilai Rp 4,8 miliar. Kedua jenis barang tersebut tidak memenuhi prosedur impor yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Remaja 19 Tahun Diamankan, Diduga Pelaku Judi Online

Dalam konferensi pers, Bea Cukai mengungkapkan barang-barang tersebut diduga berasal dari Tiongkok. Perusahaan yang terlibat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen pendukung seperti laporan surveyor dan sertifikasi standar, sehingga dinyatakan melanggar aturan impor, pada Selasa (3/12).

Kepala Bea Cukai menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur impor. “Tanpa dokumen lengkap, kita tidak bisa memastikan apakah barang-barang ini memenuhi standar atau tidak. 

Hal ini berisiko merugikan masyarakat dan negara, baik dari segi kesehatan konsumen maupun potensi kehilangan pendapatan negara,” ujar pejabat Bea Cukai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk memperketat pengawasan sektor ekspor-impor guna menjaga stabilitas ekonomi. 

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba Polisi Bangun Posko di Jalan Kunti

"Kami bersama Satgas dari Kemendag akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan," ujarnya.

Barang-barang yang disita saat ini dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Potensi sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti bersalah.

Bea Cukai dan Kemendag mengimbau para importir untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Prosedur impor sudah jelas. Kami mengingatkan agar importir menaati aturan demi menghindari kerugian bagi masyarakat dan negara,” tegas perwakilan Bea Cukai.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Pocket Sabu dalam Brankas Sebesar 1 Kg

Langkah kolaboratif lintas instansi ini diharapkan dapat menertibkan perdagangan internasional di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen terus memantau peredaran barang impor ilegal agar masyarakat dapat mengakses produk yang aman dan berkualitas.

Kasus ini kini dalam penanganan tim gabungan dari Bea Cukai, Kemendag, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang sesuai bagi pihak yang terlibat.

Dengan pengungkapan ini, pemerintah berharap memberikan peringatan tegas kepada importir lain untuk tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan dalam kegiatan impor.

Editor : Redaksi