Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaka Jatim Sebut Ada Perbedaan Tahap Penyelidikan dan Pengeledahan

Jaka Jatim saat demonstrasi di depan gedung Bappeda Jatim
Jaka Jatim saat demonstrasi di depan gedung Bappeda Jatim

SURABAYA - Jaringan Kawal (Jaka) Jatim berunjuk rasa di depan Bappeda Jatim, mereka menuntut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim segera dituntaskan, pada Senin (23/12)

Korlap aksi, Musfiq menduga anggaran dana hibah dimainkan setiap tahun, dan diindikasikan ada campur tangan Bappeda Jatim serta mantan Sekda Jawa Timur. 

Baca Juga: MAKI Jatim Apresiasi Penahanan 4 Tersangka Hibah, Desak KPK Ungkap Tersangka Lainnya

"Dua OPD ini yang mengetahui alur dana hibah dan yang mengesahkan APBD setiap tahun di Provinsi Jawa Timur." kata Musfiq.

Musfiq menekankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami kasus dugaan tersebut secara profesional tanpa intervensi. 

Menurutnya, fakta kasus dugaan dana hibah terdapat perbedaan dalam tahap penyelidikan maupun penggeledahan terhadap pejabat Eksekutif dilingkungan Pemprov Jatim.

Baca Juga: Heru MAKI Sebut Khofifah-Emil Duet Solid, Tak Terlibat Kasus Dana Hibah

"KPK harus betul-betul mendalami kasus ini dengan baik dan profesional tanpa ada intervensi dari siapapun, melihat fakta kasus Dana Hibah ada sedikit perbedaan dalam tahap penyelidikan maupun penggeledahan terhadap pejabat Eksekutif Jatim," tutur Musfiq.

Perbedaan itu, kata Musfiq saat KPK mengeledah pejabat legislatif di kantor maupun di rumah pribadinya. Malam harinya yang bersangkutan langsung ditetapkan tersangka.

"Kalau KPK mengeledah pejabat legislatif baik di kantor maupun di rumah pribadinya malamnya langsung ditetapkan tersangka," urainya.

Baca Juga: MAKI Jatim Siap Laporkan A/R ke KPK, Berani Klaim Tak Ada Kaitannya dengan Khofifah

Namun, saat menggeledah kantor eksekutif dilingkungan Pemprov Jatim, belum ada satupun yang dijadikan tersangka. 

"Belum ada satupun yang menjadi tersangka, lah, inilah sebenarnya pertanyaan publik selama ini, ada apa?" tutupnya

Editor : Redaksi