Ketua Fraksi PKS Surabaya: Pengajuan Utang Pemkot Harus Sesuai Prosedur

Cahyo Siswo Utomo
Cahyo Siswo Utomo

SURABAYA - Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berencana mengajukan utang untuk pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan langkah tersebut harus melalui mekanisme resmi dan sesuai tata kelola yang berlaku.

Hingga saat ini, DPRD Surabaya belum menerima dokumen resmi terkait rencana tersebut, termasuk jumlah utang, mekanisme pengajuan, maupun pihak pemberi pinjaman.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Diklat Kebangsaan, Perkuat Semangat Nasionalisme di Lingkungan Birokrasi

“Kami belum menerima dokumen resmi. Kalau Pemkot benar-benar mau mengajukan utang, semua harus sesuai prosedur dan tata kelola yang berlaku,” ujar Cahyo saat ditemui di Surabaya, Selasa (14/1).

Cahyo juga menekankan pentingnya penyelesaian visibilitas studi sebelum pengajuan utang dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut memastikan rasio utang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Banjir jadi Prioritas Pemkot Surabaya di 2025, Nunggu Anggaran Tambahan Disetujui

“Visibilitas studi itu wajib. Jangan sampai utang ini justru menjadi beban jangka panjang atau bahkan memicu kegagalan tata kelola pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Cahyo mengingatkan agar rencana utang tersebut tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Surabaya.

Baca Juga: Cegah Wabah HMPV, DPRD Surabaya Minta Pemkot Perketat Pengawasan Kesehatan

DPRD, kata Cahyo, akan memberikan tanggapan resmi setelah dokumen rencana utang diajukan secara lengkap.

“Kalau sudah ada dokumen resmi, kami pelajari. Bisa dibahas melalui pansus atau mekanisme lain sesuai aturan,” pungkas Cahyo.

Editor : Redaksi