Patroli Laut Satpol PP Surabaya, Aning: Pemkot Cuma Memiliki Otoritas di Wilayah Daratan

Aning Rahmawati
Aning Rahmawati

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menyoroti patroli laut yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya untuk mengantisipasi pemasangan pagar laut.

Menurutnya, dalam pengelolaan kewenangan wilayah, Pemkot Surabaya hanya memiliki otoritas di wilayah daratan. Hal ini sesuai aturan terbaru tentang kewenangan atas wilayah laut sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Pusat.

Baca Juga: 30 PKL Berjualan di Atas Saluran Air Kawasan Klenteng Mbah Ratu Ditertibkan

“Kewenangan di laut itu sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat. Pemkot Surabaya hanya berwenang di wilayah daratan. Jadi, jika ingin melakukan proses penyisiran atau mitigasi di laut, Pemkot harus berkoordinasi dengan pejabat berwenang di tingkat provinsi maupun pusat,” jelas Aning, saat dikonfirmasi tikta.id pada Senin (20/1).

Aning menambahkan, tata ruang wilayah telah diatur sangat jelas dan tegas. Oleh karena itu, mitigasi di wilayah laut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi. 

Baca Juga: DPRD Dorong Pemkot Prioritaskan Pengembangan RSUD BDH

"Saya kira proses mitigasi terkait dengan pagar laut ya, memang diperlukan. Namun, proses mitigasi itu juga tidak boleh melanggar kewenangan. Yang harus berkomunikasi, koordinasi, dengan pejabat berwenang," tegas legislator PKS.

Aning mendorong adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemkot Surabaya, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. 

Baca Juga: Viral Es Krim Alkohol di Surabaya, Satpol PP Bertindak Tegas Segel dan Panggil Pemilik

Dari sudut pandangnya, ini penting untuk memastikan segala bentuk mitigasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah konflik kewenangan.

“Intinya berdasarkan kewenangan dan berkoordinasi, komunikasi yang bagus untuk mitigasi,” tutupnya.

Editor : Redaksi