Motif Dendam Lama, Polres Ponorogo Amankan Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru

Kapolres Ponorogo
Kapolres Ponorogo

Ok - Menyimpan dendam lama, akhirnya AP (24), warga desa Pulung, Kecamatan Pulung nekat membunuh AS (50), yang masih tetangga dekatnya. Kisah tragis itu bermula saat tersangka AP berpesta minuman keras (miras) bersama kawan kawannya di rumahnya saat merayakan malam tahun baru 2024. 

Usai menenggak minuman keras, sekitar pukul 2 dini hari (1/1/2024), pelaku pulang kerumahnya. Namun tiba tiba, pelaku ingat perlakukan korban yang telah menyakiti ibunya.

Baca Juga: Diduga Edarkan Miras Ilegal 2 Pemilik Toko Ditetapkan Tersangka

"Pelaku mengajak korban keluar rumah, dan dipukul dengan besi. Sempat terjadi perkelahian diantara pelaku dan korban,"kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Rabu (3/1).

Kapolres AKBP Anton Prasetyo melanjutkan, kemudian pelaku mengambil cor coran untuk alas tiang bendera kemudian dipukulkan ke tubuh korban hingga tewas. 

Baca Juga: Diduga Pesta Miras 12 Remaja Diamankan 

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri lewat kebun milik korban. Warga yang mengetahui hal itu segera melaporkan ke Polsek Pulung,"paparnya.

Baru keesokan harinya, lanjut Kapolres AKBP Anton, pelaku menyerahkan diri setelah bertemu keluarganya. 

Baca Juga: Polisi Edukasi Pelajar Tertib Berlalulintas

"Pelaku spontan melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati, karena korban sering menyakiti hati dan mengancam ibunya. Pelaku akan diancam hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : Redaksi

Pendidikan   

66 Calon Taruni Pamer Bakat

Tikta.id - Sebanyak 66 calon taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2024 menjalani tes Pemeriksaan Penampilan (Rikpil) hari ini. Dalam tahap Rikpil,…