SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya melaksanakan Rapat Koordinasi bersama beberapa pihak, terkait dugaan kasus asusila dan kekerasan pada anak di sebuah panti asuhan yang terletak di Kecamatan Gubeng. Peristiwa ini, telah menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, dan merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, sebagai badan legislatif, DPRD Surabaya diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah konkret guna mencegah kejadian serupa, terulang di masa mendatang, serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Kota Pahlawan.
Baca Juga: DPRD Surabaya: Upah Layak dan Fasilitas Menyusui, Kunci Pemenuhan Hak Perempuan
Lutfiyah Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, menjelaskan atas keprihatinannya atas kejadian tersebut, terutama mengingat Surabaya saat ini menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak.
Menurutnya, status Kota Layak Anak yang disematkan kepada Surabaya seharusnya menjadi jaminan bahwa hak-hak anak terlindungi secara optimal. Namun, kejadian pencabulan ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan anak yang perlu segera diperbaiki.
“Ini sangat mengejutkan karena Surabaya sudah mendapatkan predikat Kota Layak Anak. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” ucapnya, Jumat (7/2).
Baca Juga: Komisi D DPRD Soroti Layanan Puskesmas Malam Hari, dari Akses IGD hingga Kesiapan SDM
Lebih lanjut legislator Gerindra ini mengajak, kepada seluruh pihak dan elemen agar memiliki semangat dan persepsi yang sama, bahwa Kota Surabaya benar-benar menjadi Kota layak anak.
"Sehingga bisa menjaga dan memberikan perlindungan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Efektivitas Layanan Puskesmas
Sementara itu, Anna Fajriatin sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan, pendampingan serta bantuan pembiayaan bagi anak-anak yang menjadi korban. Selain itu, informasi mengenai kasus pencabulan ini pertama kali diperoleh dari istri NK, yang kemudian melaporkannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Airlangga.
"Saat ini, anak-anak korban berada dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Surabaya," pungkasnya.
Editor : Redaksi