MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Para pelaku merupakan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antar kota/kabupaten di Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan atau curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, Majalengka yang kehilangan kendaraan mobilnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 11 Tersangka Curanmor Diamankan, Otak Komplotan Diberi Tindakan Tegas Terukur
Modus operandi terduga pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban. Seperti yang dialami warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebuah mobil Avanza milik AY (38) itu diketahui raib pada 23 Januari 2025, sekira pukul 05.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Begitu mengetahui keberadaan para tersangka, anggota Polres Majalengka langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku tersebut.
Baca Juga: Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Sepasang Kekasih Tanpa Pungutan Biaya
"Ketiga (terduga) pelaku itu, yakni berinisial Y, T dan SA. Mereka tercatat merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor," ujar AKP Tito Witular dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2).
Kasat Reskrim menegaskan, saat ini ketiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda empat atau mobil beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus, 42 Pelaku Curanmor Diamankan
"Akibat perbuatannya, (terduga) pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana di maksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka.
Editor : Redaksi