BONDOWOSO – Enam korban dugaan pinjaman KUR fiktif di salah satu bank pelat merah Kantor Cabang (KC) Bondowoso melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Kamis (20/2). Mereka menduga nama mereka digunakan tanpa sepengetahuan dalam pencairan kredit.
Saiful Arifin (21), salah satu korban dari Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin, mengungkapkan dirinya sempat diminta foto di kebun dan rumah seseorang bernama RAZ.
Baca Juga: Tolak Efisiensi Anggaran, PMII Geruduk DPRD Bondowoso
Ia juga menandatangani sejumlah dokumen tanpa memahami isi perjanjian.
"Kenapa tidak dibaca? Gimana mau dibaca, tak bisa. Setelah tanda tangan langsung dibuka," kata Saiful saat dikonfirmasi.
Menurutnya, ada tiga kali pertemuan sebelum pencairan kredit. Namun, ia baru mengetahui ada utang setelah dana dicairkan.
Baca Juga: TMMD ke - 123 di Bondowoso Resmi Dibuka, Wujudkan Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat
"Harapannya ditindaklanjuti. Semoga tidak terjadi lagi kasus seperti ini," tambahnya.
Penasihat korban dari LBH Anshor, Saiful Rijal, menyatakan enam korban sudah diperiksa kejaksaan. Mereka memberikan keterangan soal kronologi kredit fiktif, termasuk dugaan keterlibatan pihak bank.
"Dipertanyakan prosesnya, juga diperiksa syarat-syarat pengajuan kredit seperti NPWP dan SKU dari pemerintah desa," jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bondowoso Launching Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, membenarkan pihaknya telah memanggil enam korban untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah koordinasi dengan penasihat hukum untuk meminta keterangan para pelapor," ujarnya.
Editor : Redaksi