SURABAYA - AUO (22) diamankan Polrestabes Surabaya, karena diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya HMS. (64), di tepi Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Sabtu dini hari, 5 April 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 05.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian kepala korban yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Empat Terduga Pelaku Perampokan Mobil Driver Online
“Jadi peristiwa ini kami ungkap setelah adanya temuan jenazah seorang pria dengan luka di bagian kepala. Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah anak kandung korban sendiri,” tutur Aris, Kamis (10/4).
Kejadian bermula saat korban mengajak anaknya mencari makan menggunakan motor miliknya. Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti membeli rokok di sebuah Indomaret di kawasan Satelit Indah.
Namun sepanjang perjalanan, terjadi percekcokan antara keduanya. Korban terus memarahi pelaku karena persoalan mobil yang telah digadaikan oleh pelaku. Ucapan korban yang menyangkutpautkan istri dan mertua pelaku membuat emosi AUO memuncak.
Di depan lahan kosong dekat SCTV, pelaku menghentikan motor, kemudian secara tiba-tiba memukul dahi korban dari arah belakang dengan siku kanannya. Pukulan itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari motor, membentur aspal dengan keras.
Baca Juga: Konvoi Tutup Jalan Saat Malam Takbir 14 Remaja Digelandang Polisi
“Setelah korban jatuh, pelaku sempat mendekati dan melihat ayahnya yang masih bernapas. Namun, ia malah meninggalkan korban begitu saja dan membawa pergi motor serta tas korban,” ungkap Aris.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan cepat melacak keberadaan A.U.O. dan berhasil menangkapnya di wilayah Thailand, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah, satu tas selempang kulit milik korban, struk pembelian dari Indomaret, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta hasil Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik.
Baca Juga: Usai Konvoi Puluhan Pemuda Diamankan
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi keji itu karena sudah lama memendam sakit hati terhadap ayahnya, terutama karena ucapan-ucapan yang dianggap menyakitkan terkait istri dan keluarga mertuanya.
Atas perbuatannya, A.U.O. dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya murni karena sakit hati. Tersangka tidak bisa menerima perlakuan dan ucapan ayahnya yang terus mengungkit hal-hal pribadi selama perjalanan malam itu,” jelas Aris.
Editor : Redaksi