SURABAYA, Tikta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menetapkan lima ruas jalan sebagai pilot project penerapan pembayaran parkir dengan metode non-tunai atau melalui mekanisme digital QRIS.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Taroreh menyebutkan lima kawasan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) itu terdiri dari Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Jadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Sebesar Rp2 Milliar
"Baru dilakukan sosialisasi di Jalan Tunjungan. Kalau di kawasan pilot project itu barcode dikalungkan di petugas parkir atau Juru Parkir (Jukir)," kata Jeane Taroreh.
Jeane menyebut, saat ini sudah ada beberapa lokasi parkir TJU di Surabaya yang telah menerapkan sistem pembayaran dengan QRIS. Di antaranya adalah kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
"Begitu juga yang balai kota dan Taman Bungkul, selain ditempel di alat parkir meter, rambu QRIS juga dikalungkan di Jukir," ujarnya.
Menurut dia, pembayaran parkir non-tunai tersebut sudah, diterapkan Dishub Surabaya sejak bulan November 2023.
"Balai kota meliputi Jalan Sedap Malam, kalau yang di Taman Bungkul ada di Jalan Serayu dan Jalan Progo," bebernya.
Baca Juga: Tertibkan Parkir Liar di Grand City, Dishub Surabaya Gembok 100 Kendaraan Roda Dua
Jeane juga menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai dilakukan untuk memastikan setiap Jukir di parkir TJU menerima haknya sesuai dengan ketentuan dari Pemkot Surabaya. Dimana pemkot telah menetapkan biaya bagi hasil dari tarif parkir. Yakni, 60 persen masuk ke pemkot, 35 persen ke Jukir, dan 5 persen ke Kepala Pelataran (Katar).
"Jadi biaya dari pembayaran parkir langsung masuk rekening Jukir, Kepala Pelataran (katar), dan pemkot sesuai bagi hasilnya," katanya.
Jeane memastikan bahwa Dishub Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi parkir non-tunai. Meski beberapa waktu lalu ada penolakan dari paguyuban parkir di kawasan Jalan Tunjungan. "Segera kami lanjutkan," tegasnya.
Baca Juga: Launching Inovasi Pembayaran Tagihan Pelanggan Melalui QRIS Dan Aplikasi Sitirta Mobile
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dishub agar menerapkan model pembayaran parkir non-tunai terealisasi sepenuhnya pada Februari 2024. Ada dua skema yang digunakan, yakni dengan model QRIS maupun pembelian voucher.
"Nanti mulai Februari sudah tidak ada lagi parkir manual, karena itu kontrak kinerjanya Dishub. Sosialisasi sudah Desember 2023," kata Wali Kota Eri.
Sedangkan, untuk konsep berlangganan, akan diterapkan khusus di titik-titik atau objek tertentu yang sebelumnya dilakukan pendataan dan belum tersentuh Jukir. Penerapan parkir non-tunai tersebut, merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
Editor : Redaksi