KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota membongkar kasus dugaan penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop. NA (21) asal Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.
Modus pelaku terbilang licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek, pelaku memesan produk kosmetik melalui GoShop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan lebih dulu.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pengeroyokan 14 Orang Diperiksa
Namun setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif. Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu. Ia mengaku tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.
Selain Anang, dua korban lain Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama.
Baca Juga: Songsong Suro Polisi Sinergi dengan Tokoh Pencak Silat Jaga Kamtibmas
Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sawah, Terduga Pelaku Sepasang Kekasih Belum Menikah
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujar Agus, Selasa (20/05).
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.
Editor : Redaksi