KOTA MADIUN - Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Madiun Kota mengungkap empat kasus pengeroyokan dan tiga kasus penganiayaan. Dari ungkap kasus 11 orang berhasil diamankan. Delapan orang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dan tiga tersangka lainnya kasus penganiayaan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Akp Agus Setiawan, Sabtu, (24/5).
Baca Juga: Order Fiktif Kosmetik Driver Ojol Rugi Ratusan Ribu
“Para tersangka sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” ujar AKP Agus Setiawan.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota itu juga mengatakan selain mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan Satu orang yang mengedarkan minuman keras.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pengeroyokan 14 Orang Diperiksa
“Kita juga berhasil mengungkap satu kasus terkait minuman keras (miras) (pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No.8 tahun 2017) dengan satu tersangka dan barang bukti jenis Arak Jowo sebanyak 104,5 liter,” jelas AKP Agus.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk menjaga keamanan di lingkungannya dan melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
Baca Juga: Songsong Suro Polisi Sinergi dengan Tokoh Pencak Silat Jaga Kamtibmas
Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kasatreskrim Polres Madiun Kota, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.
"Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor," tutupnya.
Editor : Redaksi