SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, harga sapi kurban di sejumlah wilayah mengalami lonjakan drastis. Di Surabaya, kenaikan harga per ekor sapi mencapai Rp4 juta. Angka ini di luar kebiasaan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya kenaikan harga maksimal tiga juta rupiah, sekarang sampai empat juta. Bahkan, pilihan sapinya juga sangat terbatas,” kata Fathur Rozi, pedagang sapi kurban di Surabaya, Sabtu (31/5).
Baca Juga: Polemik Sapi Kurban di Jatim: Data Pemerintah Dipertanyakan Pedagang
Fathur yang sudah 20 tahun berdagang sapi kurban menduga lonjakan harga ini terjadi akibat tingginya permintaan dan minimnya pasokan sapi siap potong. “Permintaan meningkat, tapi stok di pasar hewan sangat sedikit,” ujarnya.
Selain menjual sapi kurban, Fathur juga dikenal sebagai pedagang daging segar di kawasan Surabaya Barat. Ia mengaku prihatin dengan kondisi stok sapi setelah Iduladha.
“Biasanya saya ambil sapi dari Madura, Probolinggo, atau Malang. Sekarang justru harus datangkan dari luar Jawa Timur untuk memenuhi kebutuhan pelanggan,” katanya.
Baca Juga: PPSDS Jatim Soroti Krisis Sapi Kurban, Sebut Jawa Timur Darurat Pasokan
Menurut Fathur, situasi ini berbalik dari tren yang lazim terjadi. “Selama ini, pembeli dari Jawa Barat yang datang ke Jawa Timur untuk cari sapi. Sekarang, saya yang harus kirim ke sini,” ucapnya.
Sebelumnya, DKPP Surabaya gencar melakukan pemeriksaan intensif terhadap hewan kurban yang diperjualbelikan di berbagai lapak pedagang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat hewan kurban yang mereka beli memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan sesuai tuntunan agama.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Penjual Hewan Kurban di Pemalang Mengaku Sepi Pembeli
Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan pemeriksaan hewan kurban memiliki dua tujuan utama. Pertama, memastikan kebutuhan akan hewan kurban tercukupi dengan baik dan ketersediaannya memadai.
“Kedua, untuk memastikan bahwa hewan kurban yang di beli masyarakat memenuhi syarat syariah. Meliputi aspek usia yang memenuhi syarat, kondisi hewan yang sehat, tidak cacat, dan dalam keadaan utuh," jelas Antiek.
Editor : Redaksi