Pembentukan Koperasi Merah Putih Hampir Rampung, Afif: Harus Sesuai Juknis dan Berjalan Amanah

Kolase Afif dan Eri Cahyadi
Kolase Afif dan Eri Cahyadi

SURABAYA — Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif, angkat bicara terkait proses perekrutan anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP), yang merupakan program inisiasi pemerintah pusat melalui instruksi presiden serta peraturan pemerintah.

Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki sifat komprehensif karena mencakup berbagai jenis koperasi, seperti koperasi konsumen, simpan pinjam, produsen, serta koperasi barang dan jasa.

Baca Juga: Ketua LPMK Kedung Baruk Diduga Rangkap Jabatan Pengurus Koperasi, Warga Soroti Minimnya Sosialisasi

"Koperasi Merah Putih ini menangani semuanya, makanya cakupannya sangat luas," ujar Afif Kamis (12/6).

Selain Koperasi bersifat komprehensif, legislator muda dari PKB ini juga menyinggung, pengawasan terhadap koperasi yang berada di bawah tanggung jawab lurah. 

Namun, ia menegaskan, bahwa proses pembentukan kepengurusan koperasi harus melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel), yang melibatkan warga untuk menentukan keanggotaan koperasi secara demokratis.

Maka ia berpesan, tidak ada konflik dalam proses pembentukan koperasi ini dan semuanya berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

"Yang terpenting tidak ada konflik. Semua harus berjalan tertib dan sesuai dengan arahan Presiden," tegasnya.

Dengan begitu, Afif berharap agar Koperasi Merah Putih dapat dijalankan dengan amanah dan profesional, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Petani, Rantai Pasok, dan Harapan pada Koperasi Desa Merah Putih

"Niatnya yang baik, jalankan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada, yang amanah dan besarkan koperasi ini agar supaya semua elemen masyarakat merasakan," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pembentukan Kopkel MP di Kota Surabaya telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Jadi, koperasi di tingkat kelurahan itu 90 persen sudah memiliki Surat Keputusan (SK)," ujar Cak Eri saat ditemui usai rapat paripurna, Selasa (10/6).

Menurutnya, penerbitan SK tersebut dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang melibatkan pengurus RW dan warga sekitar.

Baca Juga: Diduga Menyalahi Prosedur, LPMK Ambil Alih Kepengurusan Koperasi Merah Putih

"Alhamdulillah, proses Muskel sudah selesai 100 persen," terang Eri Cahyadi yang akrab disapa Cak Eri.

Meski demikian, ia menyebut saat ini tinggal menunggu proses legalisasi notaris, dan berharap seluruh proses tersebut dapat rampung dalam minggu ini. Terkait pembiayaan untuk keperluan notaris, Cak Eri menyampaikan bahwa dana berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Wong Suroboyo iku sugeh-sugeh, Pak," ujarnya sambil tersenyum.

Editor : Redaksi