SURABAYA – Terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, H. Arif Fathoni.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk mencegah kenakalan remaja yang belakangan semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Arif Fathoni Soroti Maraknya Sengketa Lahan, Desak BPN dan MA Ambil Langkah Progresif
“Ini langkah preventif agar para orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya. Selain itu, kebijakan ini juga bersifat represif untuk menekan angka tawuran yang kini marak berawal dari media sosial,” tegasnya Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya.
Fathoni menyoroti fenomena remaja yang kerap memamerkan senjata tajam di media sosial sebagai bentuk tantangan atau eksistensi diri.
“Berbeda dengan dulu, ketika tawuran hanya mengandalkan batu sebagai senjata,” katanya, Jum'at (27/6).
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya: Peluang Emas bagi Partai Politik
Tak hanya itu, Fathoni juga menyatakan dukungannya terhadap pemberian sanksi sosial bagi remaja yang melanggar jam malam, seperti pelayanan sosial di Liponsos yang menangani Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurutnya, pendekatan semacam ini memiliki dampak psikologis yang kuat untuk membentuk empati dan kesadaran sosial di kalangan anak muda.
Baca Juga: Meski di Tanah Suci, Arif Fathoni Tetap Pikirkan Kota Kelahiran : 'Yok opo rek kabare Suroboyo?'
Selain pembatasan jam malam anak, Fathoni menekankan bahwa penanganan kenakalan remaja tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, namun juga peran aktif dari orang tua.
"Peran orang tua sebagai fondasi utama pendidikan anak sangat krusial dan tidak boleh diabaikan," tutupnya.
Editor : Redaksi