SURABAYA — Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron menyoroti pelaksanaan normalisasi dan penertiban bangunan liar di sepanjang Sungai Kalianak.
Ia menilai ketidaktegasan pemerintah kota, khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan, menjadi akar persoalan yang menyebabkan kawasan bantaran sungai menjadi semrawut dan rawan banjir.
Baca Juga: Cak Yebe Soroti Dasar Hukum Pelebaran Sungai Kalianak 18,6 Meter
"Ada ketentuan teknis. Sungai besar punya batas sendiri, sungai kecil pun demikian. Tapi karena pemerintah, khususnya lurah dan camat, tidak tegas, jadinya seperti ini: semrawut dan rawan banjir," tegas Imam saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan membuat warga dengan leluasa membangun permukiman di bantaran sungai, yang akhirnya berkembang menjadi kawasan padat penduduk.
Baca Juga: Polemik Lebar Kali Anak, Komisi A Minta Penandaan Dihentikan Sementara
"Sudah telanjur beranak-pinak di situ, sekarang pemerintah kota harus bertanggung jawab. Tapi aturan tetap harus ditegakkan," jelas legislator dari Fraksi PPP ini.
Buchori juga mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya sebenarnya pernah merencanakan solusi jangka panjang, seperti pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Indrapura dan Romokalisari untuk relokasi warga bantaran sungai. Namun, lambatnya realisasi membuat jumlah bangunan liar semakin menjamur.
Baca Juga: LBH Ansor Jatim Kaji Langkah Hukum Terkait Penandaan Rumah di Kalianak
Dengan demikian, ia mendesak agar Pemkot menjadikan aturan sebagai pijakan utama dalam setiap kebijakan, terlebih menyangkut keselamatan dan ketertiban masyarakat.
"Aturan itu harus tetap tegak, tidak bisa dinegosiasikan. Demi keselamatan warga, penataan kawasan sungai harus dilaksanakan dengan serius," pungkasnya.
Editor : Redaksi