Gedung Diklat Prigen Disulap Jadi Sumber PAD Baru Lewat Inovasi Digital SIGenDiS

Gedung Diklat Prigen milik Pemkot Surabaya
Gedung Diklat Prigen milik Pemkot Surabaya

PASURUAN — Gedung Diklat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Prigen, Pasuruan, yang dulunya terbengkalai, kini berhasil disulap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), berkat inovasi digital bernama SIGenDiS (Sistem Informasi Gedung Diklat Surabaya).

Dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ira Tursilowati menjelaskan, bahwa pada awal 2022 kondisi Gedung Diklat Prigen sangat memprihatinkan.

Baca Juga: PAD Surabaya Ditarget Rp486 Miliar, Pemkot Genjot Digitalisasi Pengelolaan Aset

Namun, berkat SIGenDiS yang cara kerjanya mirip aplikasi Traveloka, aset tersebut kini bisa dikelola secara lebih efektif.

“Melalui SIGenDiS, masyarakat bisa langsung melihat jadwal pemakaian, memilih kamar, melakukan simulasi biaya, hingga membayar secara online. Semua transaksi masuk langsung ke RKUD dan dapat dipantau secara real time,” ujar Ira, saat Workshop Wartawan Surabaya, Sabtu, (23/8). 

SIGenDiS tidak hanya membuat pengelolaan menjadi transparan, tetapi juga dilengkapi fitur proyeksi pendapatan. Bahkan sejak Januari 2025, aplikasi ini telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selain dimanfaatkan untuk penyewaan, Gedung Diklat Prigen juga digunakan untuk program Lokakarya Penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) dengan model blended learning tatap muka.

Baca Juga: PAD Surabaya Ditarget Rp486 Miliar, Pemkot Genjot Digitalisasi Pengelolaan Aset

“Dengan begitu, selain pegawai mendapatkan peningkatan kompetensi, Surabaya juga memperoleh tambahan PAD. Jadi manfaatnya ganda,” jelas Ira.

Dalam periode Februari hingga 22 Agustus 2025, kontribusi PAD dari Gedung Diklat Prigen tercatat mencapai Rp100,32 juta. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa aset daerah yang sebelumnya terbengkalai kini mampu dioptimalkan.

Dengan demikian, ia berharap Pemkot Surabaya menargetkan Gedung Diklat Prigen dapat berkembang menjadi UPT BPSDM pada 2026. Fungsinya diperluas sebagai training and learning center bagi ASN maupun publik, sekaligus tempat peristirahatan yang bisa disewa umum.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pemkot Surabaya Salah Prosedur Tetapkan Pajak Kurang Bayar SPBU

“Harapan kami, inovasi ini terus dikembangkan agar memberi manfaat lebih besar bagi Surabaya. Gedung Diklat Prigen harus menjadi contoh bagaimana aset daerah bisa produktif sekaligus transparan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 2023 lahir Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan Gedung Diklat Prigen sebagai objek retribusi daerah. 

Setahun kemudian, terbit Perwali Nomor 43 Tahun 2024 sebagai aturan teknis. Sejak Januari 2025, gedung ini resmi beroperasi dan menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Surabaya.

Editor : Redaksi