Pemkab Majalengka Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Ajak Insan Media Sosialisasi dan Pencegahan

Sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan di bidang cukai
Sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan di bidang cukai

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Kantor Bea dan Cukai Cirebon terus berupaya mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka menggelar sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya pemberantasan rokok ilegal. 

Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Satgas BKCHT Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Kegiatan yang menghadirkan 50 insan pers ini berlangsung di Hotel Garden Majalengka, Selasa (26/8). Hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, serta perwakilan Bea Cukai Cirebon.

Acara dikemas dalam bentuk talkshow dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Diskominfo Majalengka selama dua jam.

Sekda Majalengka, Aeron Randi, menegaskan media memiliki peran vital dalam menyampaikan program DBHCHT kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi.

"Saya percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar. Oleh karena itu, kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan pers supaya bisa disampaikan pada masyarakat dengan bahasa media. Mari kita kolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka," katanya

Baca Juga: Tim Gabungan Sita 500.000 Batang Rokok Tanpa Cukai

Ia menambahkan, Pemkab Majalengka terus berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Penegakan dilakukan melalui koordinasi Satpol PP bersama Bea Cukai, Polri, TNI, dan Kejaksaan.

"Pemkab Majalengka menegaskan, perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi Pemerintah Daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan," ungkap Aeron.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas.

Baca Juga: 84 Karton Berisi Ribuan Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol PP dan Bea Cukai

Masyarakat pun diajak untuk aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara, juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Menurutnya, salah satu fokus utama adalah edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ancaman hukuman bukan hanya untuk pengedar, tetapi juga penjual. Sepanjang 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak tangkapan, artinya peredaran ini masih masif,” jelasnya.

Editor : Redaksi