Pakar Hukum Unair: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Langgar Putusan MK dan 'Ingkar Konstitusional

Adam Muhshi
Adam Muhshi

SURABAYA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Adam Muhshi, melontarkan kritik keras terhadap penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Peraturan Polri itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan MK, sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bentuk ingkar konstitusional," ujar Adam, Sabtu (20/12)

Baca Juga: Komisi III DPR RI: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Persoalan ini bermula dari tafsir Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Awalnya, aturan ini memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian melalui penugasan Kapolri tanpa harus pensiun atau mundur.

Namun, Adam menjelaskan bahwa MK telah mengubah tatanan tersebut melalui Putusan 114/2025. MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sejak putusan MK 114/2025 dibacakan, Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil. Jika tidak ditarik, tidak ada jalan lain kecuali anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri," tegas pria yang juga menjabat Wakil Ketua APHTN-HAN Jawa Timur tersebut.

Adam menilai Kapolri kini tidak lagi memiliki otoritas untuk memberikan surat penugasan baru bagi anggotanya di kementerian atau lembaga sipil yang tidak diperbolehkan oleh amar putusan MK. Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

Alumni Fakultas Hukum Unej mengatakan sudah seyogyianya Presiden harus memerintahkan Kapolri segera mencabut Perpol No. 10 Tahun 2025 namun jika Kapolri tidak patuh, Presiden diminta mencabut aturan tersebut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adam berharap pemerintah tidak membiarkan masyarakat terus-menerus disuguhi "carut-marut" penegakan hukum yang memaksa mereka melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

"Ini menjadi kewajiban moral bagi Presiden Prabowo. Jangan tambahi beban masyarakat dengan pekerjaan untuk mengajukan judicial review lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Durian, Tim Pengabdian Masyarakat FEB UNAIR Gelar Pelatihan Ekspor di Palu

Sebagai informasi: Pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pemkot Surabaya Salah Prosedur Tetapkan Pajak Kurang Bayar SPBU

Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.

Perpol 10/2025 tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.

Kementerian dan lembaganya, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor : Redaksi