SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti polemik yang dialami warga Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengelola. Ia menilai pengelola Bale Hinggil diduga telah melakukan berbagai pelanggaran aturan dan perundang-undangan, termasuk pemutusan hak dasar warga berupa layanan listrik dan air yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir.
Yona Bagus yang akrab disapa Cak Yebe menegaskan, perlindungan terhadap hak konsumen dan warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi. Ia meminta Wali Kota Surabaya agar tidak ragu bersikap tegas terhadap pengelola apartemen yang bermasalah, meski berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait iklim investasi.
Baca Juga: Evaluasi DTSEN, DPRD Surabaya Soroti 239 Ribu KK Tak Ditemukan
“Hak konsumen dan warga itu yang harus diperhatikan. Jangan kemudian pemerintah kota ini takut, khawatir investor lari. Kalau memang ada pelanggaran, ya tinggal dibicarakan dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya pada Selasa (13/1).
Menurut Cak Yebe, persoalan yang menimpa warga Bale Hinggil bukan perkara sepele. Pasalnya, para penghuni merupakan pemilik sah unit apartemen yang telah melunasi seluruh kewajiban pembelian.
“Ini bukan warga yang masih punya utang. Para user ini sudah lunas, artinya sah secara hukum sebagai pemilik unit. Kewajibannya sudah mereka penuhi. Maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya politisi asal Partai Gerindra itu.
Ia menilai, upaya warga yang terus memperjuangkan hak atas listrik dan air tidak dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan. Sebaliknya, hal tersebut masih dalam batas kewajaran sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar.
“Coba kita simulasikan, seandainya sampean yang jadi pemilik unit, listrik dan air diputus sembilan bulan, apa itu tidak melanggar rasa keadilan? Apa yang dilakukan warga itu masih dalam batas kewajaran untuk memproteksi haknya,” katanya.
Cak Yebe juga menyayangkan kondisi warga Bale Hinggil yang selama ini harus berpindah-pindah mengadu ke berbagai instansi tanpa kejelasan solusi yang konkret.
“Kasihan mereka ini, dipingpong ke sana kemari. Termasuk soal surat-surat, soal legalitas, seolah-olah semua beban dilempar ke warga,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung soal konsistensi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, namun dinilai belum sepenuhnya hadir dalam melindungi warga pada kasus-kasus konkret seperti Bale Hinggil.
Baca Juga: Isu Ormas Menghangat, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Aduan Lewat Jalur Legislasi
“Kalau sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, harus tahu konsekuensinya. Jangan ketika ada masalah serius seperti ini malah lepas tangan,” kritiknya.
Cak Yebe menilai praktik pengembang properti bermasalah bukanlah hal baru di Surabaya. Ia menyebut banyak pengembang menjual unit dengan iming-iming fasilitas dan prasarana umum (PSU), namun pada akhirnya tidak pernah menyerahkannya kepada pemerintah kota sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Banyak pengembang yang menjual lewat brosur, katalog, menjanjikan PSU 30 persen. Tapi setelah unit terjual dan diserahterimakan, PSU itu dicaplok, berubah fungsi, bahkan tidak diserahkan ke Pemkot,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya penegakan aturan terhadap pengembang dan pengelola properti. Ia pun menegaskan posisi DPRD dalam menyikapi kasus Bale Hinggil.
“DPRD ini bukan eksekutif. Tugas kami memberikan rekomendasi untuk melindungi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, tidak usah sembilan orang, saya sendiri yang tanggung,” ucapnya dengan nada keras.
Baca Juga: DPRD Soroti Pengelolaan Wisata Mangrove Surabaya yang Dinilai Tak Maksimal
Ia memastikan Komisi A DPRD Surabaya tidak akan mundur hanya karena adanya tekanan dari pihak pengelola maupun kekhawatiran terhadap iklim investasi.
“Rekomendasi ini jelas untuk melindungi warga. Kalau dijalankan, bagus. Kalau tidak, secara alami pasti akan ada perlawanan. Itu konsekuensi,” tandasnya.
Cak Yebe juga menyebut, persoalan Bale Hinggil harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada warga, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pengembang maupun pengelola properti yang dinilai abai terhadap kewajibannya.
“Ini soal empati. Soal hak dasar warga yang tidak terpenuhi. Jangan sampai Surabaya menjadi tempat penderitaan karena pembiaran pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Editor : Redaksi