Surabaya,Tikta.id - Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar obat keras berbahaya atau Okerbaya.
Fadilah menyebut, Okerbaya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari MR (24) warga Simo Gunung Kramat Timur itu sebanyak 153.000 jenis pil double L.
Baca Juga: 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya Diamankan
Ia menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya, pada Kamis 1 Februari 2024 lalu, usai petugas menerima informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Simo Gunung Surabaya.
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Simo Gunung,” ucap Kompol Fadilah pada Jumat (9/2)
Dari laporan tersebut, ungkap Fadilah kemudian petugas sempat melakukan penyelidikan di sekitar Simo Gunung Surabaya, hasilnya ada satu pengedar yang terindikasi kerap bertransaksi jual beli narkoba jenis pil dobel LL.
“Polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah rumah milik MR, yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba pil dobel LL tersebut,” ujar Fadilah.
Baca Juga: Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
Pada penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita lima karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan Pil “LL” sebanyak 153.000 pil berlogo “LL”.
“Dari pengakuan tersangka bahwa pil dobel LL tersebut yang didapatkan dari seseorang bandar berinisial AB (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024 JI. Simo gunung Surabaya secara ranjauan. Rencananya paket pil LL akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” paparnya.
Dari pengakuan Tersangka, mereka menguasai barang bukti tersebut untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Diduga Edarkan Okerbaya Dua Pemuda Diamankan
"Menjadi pengedar baru kali ini, itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi," jelasnya.
Atas perbuatannya,Tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Editor : Redaksi