MAJALENGKA – Ketegangan mencuat di Desa Pajajar, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Polemik pemasangan spanduk bernada sindiran di jalur Rajagaluh–Pajajar, tepatnya di wilayah Desa Teja, memicu reaksi berantai hingga aksi balasan dari warga.
Spanduk pertama muncul pada Kamis (9/4) dan langsung menyita perhatian. Menggunakan bahasa Sunda, pesan yang disampaikan menyinggung kepedulian terhadap lingkungan.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Cabut Izin Pengelolaan Tambang Galian C Gunung Kuda
“Aing sarerea teu ngarti ka Kuwu Jubed. Ari leuweung dilembur batur dijaga jeung dihejoan, ari dilembur sorangan mah diantepkeun bae. Jadi aing sarerea teu ngarti.”
Isi spanduk tersebut dinilai sebagian warga sebagai sindiran yang mengarah pada sosok tertentu terkait kondisi lingkungan di wilayah setempat.
Tak berselang lama, spanduk balasan berwarna kuning terpasang di lokasi yang sama. Nadanya lebih emosional dan bernuansa respons langsung terhadap pesan sebelumnya.
“Aing nu leuwih pusing mah, lain sarerea, pemdes aya, muspika aya, muspida aya. Atuh sararea ngieun spanduk ditujukeun ka aing! Aing anu leuwih teu ngarti mah! Ai aing na saha...?”
Situasi di lapangan sempat memanas. Sejumlah warga Desa Pajajar berkumpul di sekitar lokasi pemasangan spanduk. Jalur yang biasanya dilalui kendaraan pun berubah menjadi titik konsentrasi massa.
Di tengah polemik tersebut, nama “Kuwu Jubed” ikut menjadi sorotan. A Ba’ut, warga Desa Pajajar yang turut berada di lokasi, menyebut sosok yang dimaksud dalam spanduk merupakan tokoh yang dikenal di masyarakat.
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Penjualan Miras Ilegal
“Yang disebut itu memang tokoh yang dikenal warga. Dia merasa dirugikan dengan adanya spanduk yang seolah memojokkan dirinya terkait aktivitas galian yang diduga ilegal di wilayah Desa Teja,” ujar A Ba’ut, Minggu (12/4).
Sementara itu, Jubed, yang disebut sebagai mantan kepala desa Pajajar, mengaku keberatan dengan aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut material dari lokasi galian C yang disebut-sebut berada di lahan negara bekas kebun karet.
Ia menilai aktivitas tersebut berdampak pada kerusakan jalan kabupaten di jalur Pajajar menuju Rajagaluh, khususnya di wilayah Desa Kumbung.
“Kami dan masyarakat merasa dirugikan. Jalan cepat rusak akibat kendaraan pengangkut material. Kami berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP bisa segera menindak tegas aktivitas tersebut,” ujar Jubed.
Baca juga: Aliansi Pantura Bersatu Desak Penutupan Tempat Hiburan dan Pembongkaran Tower Ilegal
Ia juga menduga aktivitas galian tersebut dilakukan oleh pihak luar daerah, sementara warga setempat hanya terlibat sebagai pekerja angkut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, aparat setempat, maupun pihak yang disebut mengelola aktivitas galian tersebut.
“Jelas sekali kami dan masyarakat lainnya merasa dirugikan. Tolong kepada bupati agar segera ditindak tegas para pelaku galian C tersebut,” pungkasnya.
Editor : Redaksi