Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Polres Madiun Amankan 3 Tersangka 

Polres Madiun ungkap kasus perampokan truk pengangkut rokok
Polres Madiun ungkap kasus perampokan truk pengangkut rokok

Madiun,Tikta.id – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus perampokan truk pengangkut rokok yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan membeberkan, kronologis perampokan bermula pada Sabtu 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Ds. Buduran, Kec. Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Tegakkan Hukum Keimigrasian, Polres Madiun Kota Raih Penghargaan dari Kemenkumham Jatim 

Menurut Muhammad, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa dan memborgol serta menutup matanya dengan lakban.

"Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon" terang Kapolres Madiun, Senin (4/3). 

Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon. 

Baca Juga: Polres Madiun Kota Pelihara Harmonisasi di Bulan Ramadan

Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar.

"Komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta”,terang AKBP Muhammad.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.

Baca Juga: Pasokan Beras di Kota Madiun Masih Aman

“Para pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol” ungkapnya.

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Editor : Redaksi