TIKTA.id, Nganjuk - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad membenarkan pihaknya telah menangkap HS(37) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi kurir Narkoba.
AKBP Muhammad mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut (Sabtu,11/05/2024), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang diakui HS (37) dibeli dari ID alias Penthung (DPO).
Baca Juga: Kolaborasi dengan Dinas Pertanian Nganjuk Polisi Manfaatkan Lahan 12,2 Hektare
Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan , petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) kardus yang berisikan 72 Lop / 72.000 (tujuh puluh dua ribu) butir Pil LL (Koplo) dan 1 poket sabu seberat 44.1 gram.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Warga Diimbau Tak Mudah Percaya Berita yang Tersebar di Medsos
“Barang bukti yang terakhir tersebut kami amankan di rumah ID alias Penthung warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, namun sayang, ia lolos dari penagkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ujar Muhammad, Rabu (15/5).
Selanjutnya HS(37) beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelaku
Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Redaksi