Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat, PPDB Zonasi Bakal Dihapus

PPDB zonasi di Surabaya
PPDB zonasi di Surabaya

SURABAYA - Pemkot Surabaya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait adanya rencana penghapusan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.

Rencana penghapusan PPDB zonasi, sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sebut APBD Surabaya Paling Besar se Jatim, Fraksi PKB: Kok Pemkot Malah Ingin Utang Rp4 T

Menanggapi adanya rencana tersebut, menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, rencana penghapusan PPDB zonasi memiliki kelebihan dan kekurangan.

Meskipun begitu, ia yakin, rencana pemerintah pusat itu akan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan ke depannya.

Wali Kota Eri mencontohkan plus minus adanya PPDB zonasi di Surabaya. Adanya jalur zonasi, setiap tahunnya terjadi fenomena perubahan kartu keluarga (KK) besar-besaran, tujuan para orang tua siswa melakukan hal itu agar anaknya bisa mendaftar ke sekolah yang dekat dengan domisili sesuai KK.

Selain itu, dengan adanya zonasi, tidak ada persaingan akademis untuk mengejar nilai tertinggi agar bisa bersekolah di tempat favorit.

“Di sini maka tidak ada persaingan. Akhirnya pintar nggak pintar, nggak mau belajar, nah akhirnya ada image seperti itu, yang penting rumahnya dekat itu (siswa) bisa masuk,” kata Eri, Kamis (5/11)

Bahkan, Wali Kota Eri menyebutkan, sempat ada wali murid yang mengeluh kepadanya karena ada siswa yang nilainya hasil akhirnya pas-pasan, namun bisa masuk ke sekolah negeri favorit.

Baca Juga: Peresmian RSUD Eka Candrarini, Kejati Jatim: Tonggak Penting Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

“Bahkan kemarin ada yang menyampaikan itu, nah itu plus minus yang saya sampaikan. Kemudian ada juga siswa yang sudah merasa belajar dengan baik tapi tidak bisa masuk,” ungkapnya.

Wali Kota Eri menjelaskan, sebelumnya pemkot bersama PGRI Kota Surabaya telah menyepakati adanya pengurangan kuota PPDB zonasi, yang tadinya sebanyak 50 persen, menjadi 35 persen.

Dirinya menyebutkan, pengurangan kuota tersebut bertujuan untuk menghindari adanya perubahan KK besar-besaran dan agar ada persaingan dari segi akademis antar siswa.

“Kita berharapnya sekolah itu tidak lagi diisi anak yang wis pokoknya dekat sama sekolah pasti aku masuk, tidak. Dan juga orang berlomba-lomba ingin masuk ke sekolah itu dengan memindah KK, nah itu yang dihindarkan oleh PGRI sebenarnya. Jadi kalau itu ada zonasi, lakukanlah dengan jujur begitu loh, jangan sampai memindah KK dan tetap ada persaingan nilai, nah ini lah yang lagi dibahas, apakah dihapus zonanya, apakah zonasi tetap per kecamatan, atau per wilayah,” jelasnya.

Baca Juga: RSUD Eka Candrarini Tawarkan 16 Poli dan Fasilitas BPJS

Sementara itu, Pemkot Surabaya saat ini telah menyiapkan kombinasi dua cara dalam menerapkan sistem PPDB zonasi di Kota Pahlawan.

“Kalau kita sudah melakukan hal itu adalah dengan cara dikombinasi, (kuota) zonasinya turun tapi masuknya dengan nilai. Ada dua pilihan kita, atau satunya tetap zonasi, tapi (siswa) yang masuk itu tidak jejeran (berdekatan jarak) dengan rumah, tapi bagus-bagusan nilai akan tetapi tetap zonasi,” terangnya.

Meskipun telah menerapkan itu, hingga saat ini ia serta jajarannya di Pemkot Surabaya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

“Jadi kita tunggu dulu lah, yang sabar. Jadi kalau kita sudah disiapkan kayak apapun kan nanti (melihat) juknisnya kayak apa, kan haru mengikuti,” pungkasnya.

Editor : Redaksi