Dewan Surabaya Desak Pengembang Tuntaskan Pembangunan JLLB

Arif Fathoni (batik) saat sidak
Arif Fathoni (batik) saat sidak

SURABAYA - DPRD Surabaya menyoroti lambatnya realisasi pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), khususnya pada segmen yang menjadi tanggung jawab pengembang. 

Proyek infrastruktur yang diharapkan mampu mengurai kemacetan di Surabaya Barat ini belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun telah direncanakan bertahun-tahun lalu.

Baca Juga: Buleks Usul Beri Reward untuk Warga Taat Pajak, Dukung Pengelolaan Aset Pemkot Lebih Optimal

Pada Senin (16/12), DPRD Surabaya melakukan peninjauan langsung di kawasan Lakarsantri, salah satu lokasi yang menjadi bagian dari rencana pembangunan JLLB. 

Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar menyebut, pengembang seperti PT Bukit Mas wajib segera memulai konstruksi jalan yang menjadi bagian integral dari JLLB.

"Kami sudah meninjau lokasi. Pengembang, dalam hal ini Bukit Mas, harus segera melaksanakan pembangunan sesuai komitmennya," tegasnya.

Menurutnya, Pemkot Surabaya telah berkorban dengan merelokasi kantor Kecamatan dan Kelurahan Lakarsantri karena lahan tersebut masuk dalam penetapan lokasi (penlok) JLLB. Namun, meski relokasi telah selesai, pengembang belum juga memenuhi kewajibannya.

"Pemkot sudah berkorban, seharusnya pengembang juga ikut berkontribusi. Ini bukan soal satu perusahaan saja, tetapi soal solusi untuk kemacetan parah di Surabaya Barat," ujarnya.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya itu juga menyebut, meskipun JLLB tidak akan sepenuhnya mengatasi kemacetan, infrastruktur ini dapat memberikan solusi signifikan bagi mobilitas warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Sudah bertahun-tahun tidak dibangun. Seharusnya sejak 2021 Bukit Mas sudah memulai pekerjaan," tambahnya.

Camat Lakarsantri, Yongky Kuspriyanto Wibowo, menambahkan bahwa pengembang seharusnya membangun jalan selebar 35 meter dengan panjang sekitar 3 kilometer. Jalan ini direncanakan menghubungkan simpang tiga Lakarsantri hingga ke Kali Makmur, di perbatasan Surabaya-Gresik.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Persiapan Peresmian RS Surabaya Timur

"Selain sebagai akses utama, JLLB akan mendukung pengembangan perumahan baru di kawasan itu," ungkap Yongky.

Namun, Yongky menyebut masa berlaku penlok proyek tersebut telah habis. Untuk melanjutkan proyek, Pemkot perlu memperbarui penlok dan menyusun perjanjian kerja sama (MoU) baru dengan pengembang.

"Harapan kami, JLLB segera terealisasi karena kemacetan di wilayah ini sangat parah. Jika akses ini selesai, tentu akan sangat membantu mobilitas warga," katanya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyebut pertumbuhan perumahan di Surabaya Barat sangat pesat, sehingga volume kendaraan di kawasan ini terus meningkat. Hal ini semakin mendesak pentingnya realisasi JLLB.

"Pembangunan di wilayah perbatasan Surabaya-Gresik juga tinggi. Jalan ini menjadi solusi untuk mengatasi lonjakan kendaraan yang keluar masuk Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: Ngeri, Imam Syafi'i Desak Jurnalis Pokja Judes Berikan Rapot Kinerja Anggota DPRD Surabaya

Achmad menilai konsep JLLB sudah sangat baik, tetapi lambatnya realisasi menjadi masalah utama.

"Sampai hari ini, JLLB belum terlaksana, khususnya yang menjadi tanggung jawab pengembang. Ini akan kami kaji lebih lanjut bersama Komisi C," tegas politisi Golkar tersebut.

DPRD Surabaya berharap, pengembang segera mengambil langkah konkret untuk memulai pembangunan jalan, sementara Pemkot menyelesaikan kewajiban administratifnya. 

Pembangunan JLLB dinilai krusial untuk mengatasi kemacetan dan mendukung perkembangan kawasan Surabaya Barat yang semakin pesat.

Editor : Redaksi